suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terlibat Penipuan Mobil di Purworejo, Sopir Pecatan Minimarket Ditahan Polsek Gading Rejo.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka penggelapan dan penipuan mobil rental. Kokoh
Foto: Tersangka penggelapan dan penipuan mobil rental. Kokoh
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - Mantan sopir truk ekspedisi milik minimarket ritel yakni Kokoh Fadoli (40) warga kelurahan / kecamatan Purworejo kota Pasuruan ditahan Polsek Gadingrejo atas kasus tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Korban yakni, Martha Adi Putra warga Perum Mutiara Keluarga blok-C1 RT 012 RW 008 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Purworejo Bripka Hendra mengatakan. "Tersangka Kokoh FADOLI bin M. ASYIK(40) warga Jalan Erlangga Gg 1 No.09 RT 03 RW 05 Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan saat ini ditahan polsek Gadingrejo atas kasus yang sama yakni penipuan disertai penggelapan," terang Hendra, Rabu, (2/10/19).

Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan satu unit mobil merek Suzuki APV Type: GC415V-APV DLX warna merah metalik, No.Pol : N-1581-WJ, tahun 2008, Noka : MHYGDN42V8J311141, Nosin : G15A1D175182. Dan 1 (satu) kunci kontak serta 1 ( satu ) lembar STNK mobil merk Suzuki APV Type: GC415V-APV DLX warna merah metalik, No.Pol : N-1581-WJ milik korban.

"Awalnya pada tanggal 15 Agustus 2019, sekira jam 09.00 wib pelaku sudah mempunyai rencana / niat untuk mencari mobil rental yang bisa digadaikan untuk digunakan membayar hutang.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Kemudian pada hari jumat tanggal 16 agustus 2019 pelaku datang kerumah pelapor dan berniat akan menyewa mobil pelapor, namun mobil tersebut sedang tidak ada. Kemudian pada hari senin tanggal 19 agustus 2019 sekira jam 15.00 wib pelaku datang kembali kerumah pelapor sendirian untuk menyewa mobilnya tersebut selama 3 (tiga) hari dengan alasan untuk di gunakan bekerja sebagai Sales.

Kemudian setelah batas waktu sewa mobil tersebut habis, pelaku memperpanjang masa sewa sampai akhirnya mobil tersebut belum dikembalikan. Yang kemudian diketahui bahwa pada tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 13.00 wib mobil tersebut telah digadaikan di Taman Ranggeh Desa Gondang wetan Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp. 15.000.000,- dengan alasan apabila mobil tersebut adalah milik kakak perempuan pelaku yang akan digadaikan selama 1 ( satu ) minggu karena kakak pelaku akan mempunyai hajat acara pernikahan dan pelaku juga meyakinkan apabila mobil tersebut bukanlah mobil sewa rental," Jelas Hendra.

Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dan kasus ini tengah dikembangkan oleh tim penyidik unit reskrim polsek Purworejo. "Intinya korban dari pelaku sudah banyak, namun yang melapor ke polisi hanya 2 dan saat ini tersangka di tahan di polsek Gadingrejo atas kasus yang sama yakni penipuan disertai penggelapan sebuah mobil merek Daihatsu Sigra N 1142 WR milik rental di kelurahan Gentong, kecamatan Gadingrejo, kota Pasuruan," pungkas Hendra.(dyt)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper