Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara Publik - Rabu tgl 02 September 2019 sekira Jam 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas barang" di dalam gudang pada bengkel "Armada" Motor milik korban yg terletak di Ds.Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP. Lokasi kejadian perkara Di dalam gudang pada bengkel "Armada" Motor milik korban yg terletak di Ds.Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.
Korban, yakni Moch Romli (42) selaku Pemilik bengkel "Armada" Motor warga Desa Warungdowo Rt.01 Rw.03 Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. "Atas kasus ini kami mengamankan tersangka DENY SETIAWAN Bin SUDIBYO (41) warga Jalan Jambangan II Rt.15 Rw.05 Kelutahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan pada 2 Oktober 2019 dini hari.
100%
Sementara ABDUL KARIM (30) warga Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan kami ringkus pada pagi tadi," terang AKP Nanang Sugiyono selaku Kapolsek Pohjentrek, Kamis, (3/10/19).
Dari kedua tersangka, Unit Reskrim polsek Pohjentrek mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa, 4 (empat) buah Tromol kendaraan Truck, 3 (tiga) set Peer kendaraan Truck bagian depan, dan 5 (lima) buah piringan kampas rem belakang kendaraan Truck.
"Para pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan mekanik pada bengkel milik korban, dan pelaku masuk ke dalam gudang bengkel dengan cara pelaku memanfaatkan kesempatan saat disuruh oleh korban untuk menata dan merapikan peralatan bengkel di dalam gudang.
100%
Pada saat itu lah para pelaku mengambil barang-barang berupa besi tua/rongsokan sisa onderdil kendaraan Truck yang ditaruh berserakan di dalam area gudang bengkel, dengan cara mengangkuti barang-barang tersebut menggunakan mobil pick up inventaris di bengkel milik korban, kemudian membawa barang hasil curiannya tersebut keluar dari gudang bengkel, lalu menuju ke tempat seorang penadah lalu menjual barang dan menghasilkan uang tunai," terang Nanang.
Atas kejadian pencurian tsb korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp17.000.000. (dyt)
Editor : Redaksi