SURABAYA (suara-publik.com)- Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) palsu, Ir. H. Abdul Zikri, MM, terancam dikerangkeng. Kemarin, penguasa di yayasan yang membawahi Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) ini dilaporkan ke polisi oleh salah satu dosennya, Kunjung Wahyudi, ST, dalam perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik pada 14 Nopember 2006 (dading), antara Zikri dengan Ir. Soetikno Hadiwidjojo selaku Ketua Pengurus YPTS, di depan Notaris Ariek Wijayanto.
Kunjung kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengaku, akta otentik No.1 tersebut dinilai cacat hukum. Pasalnya, saat itu status Soetikno adalah sebagai tahanan di Lapas Medaeng. “Selain itu, Empat hari sebelumnya yakni pada 10 Nopember 2006 Soetikno sudah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Pengurus YPTS,” jelasnya. Karena itulah, lanjut Kunjung, selain melaporkan Zikri, ia juga melaporkan Soetikno dan Ariek.
Dikatakan Kunjung, ia juga telah mengirim surat kepada Polrestabes Surabaya untuk menghentikan penyidikan atas laporan polisi pada 12 oktober 2012, Nomor : LP/1205/B/X/2012/ Jatim Restabes Sby, dimana dalam laporan tersebut ia dijadikan sebagai tersangka yang diduga menggelapkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- atas laporan Ugati Sri Utami.
Padahal menurut Dosen Teknik ini, berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2009, pertanggung jawaban Kunjung tentang dana simpanan suka rela dari Utami ada di dalam RAT tersebut. “Utami mendapat jasa 1 persen setiap bulannya, bahkan ia mendapat SHU,” tandasnya.
Ia menduga, justru yang bikin kacau koperasi karyawan adalah Zikri dan Drs. Puspo Sasongko, BE., MBA, yang melarang pemotongan gaji para anggota, sehingga pembayaran ke koperasi karyawan tidak lancar. “Justru merekalah yang patut dijadikan tersangka, karena diduga inventaris koperasi karyawan,” tegasnya.
Masih Kunjung, diperkirakan Utami melaporkan dirinya atas suruhan Zikri. “Karena Minarti dan Imah (anggota koperasi yang lain) akhirnya dipecat oleh Zikri, lantaran enggan melaporkan saya,” bebernya.
Kunjung menegaskan, Zikri menjadi Ketua YPTS sejak 19 Mei 2005, dan berakhir sejak 10 Mei 2010. “Berarti telah berakhir masa jabatannya, karena setiap 5 tahun sekali ada pergantian ketua yayasan. Kalau ia tetap mengklaim sebagai Ketua YPTS, maka itu alibi yang cacat hukum,” tegasnya.
Ditambahkannya, semenjak Zikri menjadi ketua yayasan, banyak kebijakan yang menyimpang. “Untuk itu, setelah ada pergantian Ketua YPTS nanti, kami akan memastikan terlebih dahulu untuk mengusulkan mengaudit semuanya,” pintanya.
Hingga kini, Sang diktaktor Zikri yang telah memenjarakan 10 Dosen dan Karyawan ITATS (ralat: bukan rektor, seperti pemberitaan sebelumnya) serta memecat 111 karyawan, dan mengintimidasi keluarga/orang tua mahasiswa yang menentangnya, belum menjawab konfirmasi Suara Publik Grup, Selasa (25/6/2013) pukul 17.44 WIB. foto: Zikri (bersambung)
Editor : Pak RW