suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngaku Brimob, Pria Ini Sering Rampas HP Remaja Pacaran di Taman.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka Ainun Najib
Foto: Tersangka Ainun Najib
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Pasuruan Kota - Suara Publik - Pria tanggung mengaku Brimob, bernama Ainun Najib (20) warga  jalan Letjen Sutoyo, kelurahan Mandaranrejo, kecamatan Panggungrejo, kota Pasuruan sering melakukan perampasan HP milik sepasang remaja yang berduaan di taman Sekargadung di kota Pasuruan.

Ainun Najib akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Purworejo bersama Resmob Suropati kota Pasuruan, Rabu, (9/10/19). Setelah beberapa korbanya melaporkan pada pihak yang berwajib.

Polisi mengamankan barang bukti milik para korban yang dirampas di beberapa tempat seperti taman Sekargadung dan Gor Untung Suropati di jalan Sultan Agung kota Pasuruan.

"Banyak korbannya, namun yang melapor hanya beberapa orang, kemudian dari hasil pemeriksaan korban terkait ciri - ciri pelaku kami berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 3 HP milik para korban," kata Bripka Hendra Trio Wijaya SH. Kanit Reskrim Polsek Purworejo kota Pasuruan yang mewakili Kompol Timbul Wahono SH Kapolsek Purworejo kota Pasuruan.

Selain melakukan perampasan degan lagak seperti polisi sungguhan, pelaku Ainun Najib juga melakukan tindak pidana pencurian kepada tetangganya Yang berupa 1 unit laptop. "Selain mengamankan pelaku curas, dalam kasus ini kami juga mengamkan pelaku lain yang bertindak selaku penadah barang hasil kejahatan yakni M. Yusuf bin Sutrisno (20) yang masih ada hubungan saudara dengan pelaku Ainun," terang Hendra T W.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Pelaku Ainun Najib atas perbuatanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku M. Yusuf diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

"Untuk pengembangan kasus ini, kedua tersangka saat ini masih kami periksa bersama dengan para korban selaku saksi kejadian perkara," pungkas Hendra.(dyt)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper