Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS), Ir. Abdul Zikri memang layak digantung. Semua aset milik yayasan telah dijual, termasuk tanah senilai lebih Rp. 7 milyar, 10 unit mobil dan 8 unit sepeda motor, serta masjid kampus akan dijual untuk mendirikan SPBU, dan diganti musholah di dalam kampus.
SURABAYA (suara-publik.com)- Selain itu, dana pemasukan dari mahasiswa 2010-2012 Rp. 57 Milyar digunakan untuk proses hukum. Parahnya lagi, 10 karyawan dan dosen dipenjarakan, serta 115 lainnya pecat tanpa pesangon. Demikian orasi yang disampaikan belasan karyawan dan dosen tadi siang saat menggelar aksi damai di depan kampus ITATS, Rabu (3/7/2013) pukul 10.00 WIB.
Para pendemo menyebarkan selebaran tentang kebobrokan Ketua YPTS gadungan, Zikri dan kroninya. Dalam surat itu disebutkan, berbekal surat kuasa palsu tertanggal 30 Maret 2005 dari Ir. Moerhadi, Zikri yang merupakan Ketua Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKABA) ITATS mengambil alih YPTS yang sah pimpinan Ir. Ik Sandhi, M.Sc.
Dengan adanya surat kuasa palsu tersebut, keluarga almarhum Moerhadi di hadapan utusan Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Ketua Komnasdik di Surabaya pada 27 Mei 2013 menyampaikan bahwa ayahnya semasa hidupnya tidak pernah membuat surat kuasa untuk Zikri.
Sedangkan dasar yang dipakai Zikri menguasai ITATS adalah akta perdamaian yang dibuat pada 14 Nopember 2006 adalah tidak sah, karena Ir. Soetikno, MSc yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai Ketua Pengurus YPTS pada 14 Nopember 2006 adalah tidak sah, lantaran pada 10 Nopember ia telah mengundurkan diri sebagai Ketua Pengurus YPTS.
Padahal, status Soetikno saat itu sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Rutan Medaeng selaku terdakwa II dalam perkara pidana register No : 2650/Pid.B/2006/PN.Sby hal ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) dan kepatutan.
Kejanggalan ini juga diperkuat hasil investigasi di rutan Medaeng yang mana tidak pernah memberikan ijin keluar kepada Soetikno untuk membuat akta perdamaian yang dimaksud, jadi akta itu fiktif.
Jika mengacu Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan, pengurus tidak punya kewenangan menddatangani akta perdamaian (dading) dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU RI No. 28 Tahun 2004, perubahan UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Ketua Tim Advokasi dari Komnasdik RI telah melakukan somasi Tiga kali yaitu pada 15 Jun I 2013, 26 Juni 2013 dan 1 Juli 2013, agar Zikri menyerahkan kampus ITATS dan membuat pertanggungjawaban dengan disertai hasil audit independent.
Karena tidak ada tanggapan, dari ketua YPTS gadungan, maka Tim Advokasi Komnasdik dengan dibantu Irwasum Mabes Polri memerintahkan Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, dan PN Surabaya akan mengeksekusi kampus ITATS secepatnya dengan kawalan kepolisian.
Hingga kini, Zikri tidak pernah menjawab pertanyaan suara-publik.com (Suara Publik Grup). Rumornya, Ketua YPTS palsu ini telah mempersiapkan dana besar untuk bertahan.
Terpisah, sumber kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengaku, ada bukti aliran dana ke Coki Manurung. Namun mantan Kapolrestabes Surabaya ini juiga belum berkomentarberani berkomentar secara resmi. "Informasinya, Kapolri kemarin terbang ke Surabaya. Salah satu agendanya adalah terkait kasus ITATS," ucap sumber.
Editor : Pak RW