suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 4 Poket Sabu, Eko Siswanto di Tuntut 6 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com - Eko Siswanto alias Ajis (35) terdakwa narkoba asal Donowati,IV Surabaya, hari ini kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Anggraeni.SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dwi Winarko.SH.MH, ini digelar di ruang garuda II Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Eko Siswanto dituntut JPU dengan pidana penjara selama (6) enam tahun denda sebesar Rp 1 milliar dan subsidair tidak di sebutkan dalam surat tuntutan, tuntutan tersebut berdasarkan pasal yang dijeratkan pada terdakwa yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Eli Agus Sunarto.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Untuk di ketahui, bahwa terdakwa ditangkap petugas Polisi di Rumah kostnya Jln; Simo Pomahan. 1 Surabaya pada Selasa 16 Juli 2019 sekira pukul 19,00 wib, dalam tersebut saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (4) empat poket shabu dengan berat masing masing 0,66 gram, 0,146 gram, 0,28 gram, 0,056 gram, (3) tiga buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa shabu seberat masing masing 2,68 gram, 1,02 gram, 3,19 gram.

Saat di interogasi terkait kepemilikan barang (shabu) tersebut, terdakwa mengaku jika semua barang (shabu) tersebut adalah miliknya....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper