suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Undang-Undang Hak Cipta Mulai Bertaring, Pengelola Rasa Sayang Karaoke Jadi Tersangka.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara Publik - Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang Royalti mulai menunjukan taringnya. Pengelola Rumah Karaoke Rasa Sayang berinisial IK di tetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Jatim.

Tersangka diduga melanggar hak cipta serta tidak memenuhi tanggung jawab membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN). Diduga Rumah Karaoke Rasa Sayang yang berada di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, tidak membayarkan royalti untuk beberapa koleksi lagu kepada LMKN melalui Kordinator Pelaksana Penarikan Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti (KP3R) sehingga kasus tersebut di laporkan ke Polda Jatim oleh pihak LMKN Asirindo melalui kuasa hukumnya pada tanggal 9 Oktober 2018.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Yusep Gunawan, memberikan keterangan kepada awak media, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dimana dalam undang-undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Pengelolah Rumah Karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” ujar Yusep Gunawan. Selasa (22/10/2019).

Begitu adanya laporan dari LMK ASIRINDO beberapa bulan yang lalu, Polda Jatim langsung menindak lanjuti. Dan pengelolah rumah karaoke Rasa Sayang di tetapkan tersangka.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Lembar hasil print foto lagu, 1 lembar copy legalisir bill, metadata karaoke lagu indonesia dan Mandarin,  1 Unit CPU Server, 1 Unit TV Lcd, 1Unit Monitor, 1 Unit CPURoom, 2Unit Microphone, 2 Unit Speaker,  1Unit Sub Wofer, 1 set Amplifer, 2 Lembar nota pembayaran.

Masih menurut Yusep, masih ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang di tangani Polda Jatim. Satu segera memasuhi tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Dan ini bukti kalau pihak kami serius menangani kasus pelanggaran hak cipta. “Ini bukti Polda Jatim serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014. Artinya kita sungguh-sungguh dalam penegakan hukum ini,” tutupnya.

Walaupun pengelola Rumah Karaoke di tetapkan tersangka, IK tidak ditahan oleh polisi, dengan alasan selama ini tersangka sangat koorperatif dan datang saat ada pemanggilan. Tersangka kita jerat pasal 117 ayat 2 No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun.

Editor :

Ukw pjs