suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polda Jatim Musnahkan 11 Kilogram Sabu.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, Suara Publik - Dalam kurun empat bulan, Resnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 Kilogram dan ratusan ribu Pil koplo, dengan tiga tersangka.

Narkoba tersebut di musnahkan dengan cara di bakar dengan menggunakan mesin incenerator, di halaman gedung Sat PJR Dirlantas Polda Jatim,Selasa (23-10-201,). 

Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik Dirresnarkoba Polda Jatim Menyatakan, sebanyak barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil ungkap kasus yang terjadi di tiga TKP. 

Pertama, dengan tersangka NAHN, warga Sawahan Surabaya, kami tangkap pada tanggal 19 Juli 2019 dengan barang bukti 11,130 gram sabu. “Sabu yang 11 Kilo, yang tersangka nya kami tangkap di Pontianak, kasus ini sudah P21. Tinggal lima hari lagi kita limpahkan (tahap 2) akan diserahkan ke Kejaksaan, "ucap Ginting.

Kedua, tersangka berinisial MM warga Tanjungsari, Surabaya, yang kami tangkap tanggal 30 September 2019.Dengamn barang bukti sabu seberat 12,4 Gram dan 274 Pil Koplo. 

Terakhir, tersangka berinisial BM, warga Takeran Magetan. Barang bukti yang kami amankan sabu seberat 690 Gram. Tersangka kami tangkap pada tanggal 12 Oktober 2019 di Magetan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Masih menurut Ginting, tersangka ini ingin mengelabuhi petugas dengan menyimpan kedalam galon yang sudah di modifikasi dengan menggunakan isolasi warna hitam. 

Modus ketiga tersangka ini untuk mengambilan narkoba pakai sistem ranjau. Dan untuk kasus narkoba sabu seberat 11 Kilo modusvnya lain dari tiga tersangka.  “Ada 80 sekian galon, tapi didalam galon itu ada 11 kilogram sabu.

Yang kedua juga demikian, tadinya murni galon tapi sudah dilakban warna hitam semua. Modusnya masih tetap sama,” tandasnya.

Barang bukti yang kami musnahkan tersebut rencananya akan diedarkan ke penadah Sokobanah, Sampang, Madura.(mail).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper