SURABAYA, Suara Publik - Pengedar sabu-sabu tertangkap tangan oleh anggota Polsek Wonokromo Surabaya saat melakukan transaksi dengan pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli "Saat bertransaksi dengan anggota kami, maka pelaku langsung kami tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto, Jum'at (25/10).
Dikatakannya, saat pelaku ditangkap dia tidak melakukan perlawanan setelah tahu kalau konsumennya ada seorang polisi yang menyamar.
Pelaku ditangkap pada Jum'at 11 Oktober 2019 sekitar 19.00 Wib di Jalan Raya Bringin Kel. Sambikerep Kec. Lakarsantri Surabaya," sebut Ipda Arie Pranoto.
Untuk pelaku, dari data sementara diketahui bernama, M. Soleh (38) warga Jalan Bulak Banteng Tengah, Surabaya. Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti, 4 (empat) poket sabu-sabu berat total 0,8 gram dan 1 (satu) buah bungkus rokok tempat menyimpan sabu-sabu.
Ipda Arie menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku ini bermula, Unit Reskrim Polsek Wonokromo yang mendapat informasi bahwa di sekitar Jalan Raya Bringin Kel. Sambikerep Kec. Lakarsantri sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasar info tersebut, Reskrim Wonokromo mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai. “Dia (pelaku) sudah lama menjadi target untuk ditangkap,” tambahnya.
Dalam penyidikan dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Abdul Gani yang kini dinyatakan DPO.
Oleh Petugas, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Wonokromo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (tom)
Editor : Redaksi