Pasuruan, Suara Publik - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten Pasuruan terbentur dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades pasal 23 ayat 1 diungkap oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan yang kemudian merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten Pasuruan.
" Perda dan Perbub kabupaten Pasuruan terkait Pilkades tidak sesuai dengan Permendagri, Oleh karena itu, kami merekomendasikan bahwa desa yang memiliki Bacakades maksimal 5, harus diloloskan semua," tandas Dr. Kasiman selaku Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan, (28/10/19).
Sedangkan untuk desa yang memiliki calon lebih dari 5, tetap harus melaksanakan seleksi Bacakades dengan tes tambahan yang diadakan oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, seperti usia, kemampuan terkait pemerintahan, pengetahuan umum dll.
"Sebagaimana diatur dalam Permendagri, Bacakdes minimal diikuti oleh 2 calon, dan maksimal 5, jika lebih akan dilaksanakan tes tambahan oleh panitia, namun bukan tes akademis," ujar Kasiman.
Hearing yang dipimpin Kasiman diikuti anggota Komisi 1, diantaranya, Saad Muafi, Abu Bakar, Sugiyanto, Eko Sunyono dan Najib bersama perwakilan LSM Pasdewa, Labrak, GMBI, Kontras dan PKP di ruangan komisi 1 pasca ratusan massa pendukung dari Bacakades yang tidak lolos tes akademis melakukan yang melakukan unjukrasa bersama pendukungnya di kantor Bupati dan DPRD kabupaten Pasuruan.
"Sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka Bacakades dari desa yang sama dan jumlanya tidak lebih dari 5 akan mengikuti tahap selanjutnya sebagai cakades sesuai dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 pasal 23," tambah Kasiman.
Untuk Bacakades yang melakukan cuti guna mengikuti tahapan pilkades, menurut Kasiman yakni acuanya Permendagri nomor 65 tahun 2017. sedangkan untuk uji akademis, panitia pemilihan tingkat kabupaten Pasuruan yang sudah dilaksanakan pada 11 Oktober kemarin mengacu pada peraturan Bupati Pasuruan nomor 42 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 20 tahun 2017 tentang pedoman tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
"Kami minta kepada Bupati Pasuruan untuk menghentikan sementara proses tahapan pilkades," ujar Kasiman. Tercatat Sebanyak 94 dari 848 bacakades di 243 Desa dinyatakan tidak lulus oleh LPPM Universitas Brawijaya yang dibagikan pada 24 Oktober kemarin. LPPM ditunjuk pemerintah kabupaten Pasuruan untuk melakukan proses tes akademis Bacakades yang dilaksanakan pada 11 Oktober 2019 kemarin di Gor Raci, kabupaten Pasuruan.
Hearing Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan bersama perwakilan LSM yang sudah mengundang pihak pemerintah kabupaten Pasuruan. Namun dalam pertemuan ini Bupati maupun Wakil Bupati bahkan Plt kepala dinas PMD Tri Agus Budiharto dan Asisten 1 bidang pemerintahan Anang Saiful Wijaya tidak hadir hingga pukul 17.00 Wib.
"Kami selaku mitra Pemkab Pasuruan sudah mengundang, dan seharusnya dihadiri, namun hingga sore ini pihak Pemkab maupun perwakilanya tidak ada hingga rekomendasi ini kami hasilkan dan nantinya akan disampaikan kepada Bupati Pasuruan dan DPMD," pungkas Kasiman.(dyt)
Editor : Redaksi