suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polda Jatim Tetapkan J Warga Bekasi Sebagai Tersangka, Kasus Prostitusi Online Publik Figur.

avatar suara-publik.com
Foto: Frans Barung Mengera Saat Konpress
Foto: Frans Barung Mengera Saat Konpress
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, Suara Publik - Ditreskrimum Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka laki-laki berinisial J (51) warga Bekasi, Jawa Barat dalam kasus prostitusi online yang menjerat publik figur PA, yang di grebek di sebuah hotel di Kota Batu,Malang pada hari Jumat 26 Oktober 2019.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif menyatakan, pada saat penyidik melakukan pemeriksaan tersangka J positif menggunakan narkoba jenis ganja. "Tes urine tersangka positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja,'ucap Gideon,Senin (28/10/19).

Ditempat yang sama Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengungkapkan,bisnis prostitusi yang di tekuni oleh tersangka J, terbukti tersangka yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu. "Tersangka memang sebagai penyedia dan memfasilitasi PA, semuan akomodasi mulai dari keberangkatan sampai hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,"kata Leonard.

Petugas sampai saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga satu jaringan dengan tersangka J.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung menyatakan, tersangka J kami jerat dengan Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP, dugaan menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Barung menjelaskan bahwa tersangka mendapat bagian sebesar Rp 16 Juta,"ucap Barung.

Untuk sementara PA dan YW sudah kami pulangkan, mereka berdua kami jadikan saksi. Mereka kami pulangkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper