suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

7 Hari Operasi Zebra, Polrestabes Surabaya Tindak 10 Ribu Pelanggar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Satlantas Polrestabes Surabaya saat operasi Zebra di Bungkul.
Foto: Satlantas Polrestabes Surabaya saat operasi Zebra di Bungkul.

SURABAYA, Suara Publik - Dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi gabungan dengan Kasgartap dan Dishub di Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Chandra mengatakan, ada yang berbeda dengan operasi kali ini. Dalam pelaksanaanya, melibatkan pengadilan dan kejaksaan. Semua pengendara yang ditilang akan langsung dilakukan sidang di tempat.

"Jadi masyarakat yang melanggar akan kita tindak dengan penilangan, kemudian langsung dilakukan sidang ditempat," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Sasaran yang di operasi mulai dari kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas.

Pantauan di lokasi, banyak pengendara motor yang melanggar, seperti kelengkapan surat-surat berkendara.

Kompol Teddy Chandra juga menjelaskan, operasi tersebut dilakukan dengan maksud meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mewujudkan KAMSELTIBCAR Lalu Lintas.

“Hingga hari ke 7 ini, petugas sudah menindak 10.000 lebih pengendara,” pungkas Teddy, Selasa (29/10/2019). “Razia kali ini, pelanggar bisa membayar langsung di dilokasi, karena kita melibatkan petugas dari Pengadilan Negri,” tambah Teddy.

Dalam razia serentak seluruh Infonesia itu, ada 8 Target penindakan. Jika anda ingin terhindar dari Tilang, wajib ikuti aturan berikut ini :

1. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh Alkohol.

2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standart (SNI)

3. Menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

4. Mengendarai kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

5. Pengemudi kendaraan yang masih dibawah umur.

6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.

7. Kelengkapan dan keabsahan administrasi surat-surat

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Penindakan akan di fokuskan pada delapan target yang telah ditentukan dalam Razia Zebra Semeru 2019,” tutup Teddy. (tom)

Editor :

Ukw pjs