suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 3,56 Gram Shabu, Devid di Tangkap Sat Narkoba Polres Jayawijaya.

avatar suara-publik.com
Foto atas: Kapolres Jayawijaya saat Press Releas. Bawah: Barang bukti yang diamankan.
Foto atas: Kapolres Jayawijaya saat Press Releas. Bawah: Barang bukti yang diamankan.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Jayawijaya, Suara Publik - Sat Narkoba Polres Jayawijaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba. Pria tersebut bernama Devid Utama Hutagaol, laki2 Umur :29 thn Agama : Kristen, berlamat : Jln Hom-Hom.

Setelah penangkapan dan penggledahan badan di TKP, anggota juga melakukan penggledahan dirumah tersangka Devid. Dari penggledahan tersebut, akhirnya petugas berhasil menyita semua barang bukti yang dikuasai oleh Devid.

Berikut ini barang bukti yang diamankan petugas Sat Narkoba Polres Jayawijaya, 7 buah plastik bening yg berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 3,56 gram dengan rincian berat :

1. 0,52 gram

2. 0,32 gram

3. 0,42 gram

4. 0,70 gram

5. 0,61 gram

6. 0,44 gram

Dirgahayu RI CV Multi Karya

7. 0,55 gram

100%100%

- 2 buah plastik kecil dalam keadaan kosong - 1 buah plastik besar - 1 lembar kertas tulis warna putih - 1 buah bong - 1 buah dompet bulat warna hitam - 2 buah pipet kaca lab - 1 buah pipet berbentuk sendok - 2 buah jarum - 1 buah jarum suntik.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya, SH didampingi Kasat Narkoba Ipda Ismunandar, S.Tr.K pada Suara Publik menjelaskan, pada hari Minggu tgl 27 Oktober 2019 sekitar pukul 10:00 wit bertempat di Jln. Yos Sudarso - Wamena anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Devid Utama Hutagaol yang dicurigai telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dan dilakukan penggeledahan namun belum ditemukan barang bukti. Kemudian sekitar pukul 13.00 wit dilakukan tes urine dan terbukti positif telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

Pada hari Senin sekitar pukul 15:30 wit dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap Devid Utama Hutagaol dan dilakukan penggeledahan dirumahnya di Jln Hom-Hom Wamena ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu beserta dengan alat hisap Shabu (bong), jelas Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny.

Lanjut AKBP Tonny, upaya yang akan dilakukan setelah ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis shabu berinisial D.U.H. Sat Narkoba Polres Jayawijaya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan D.U.H.(wiwid).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper