suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Kejayan Amankan Pencuri Motor, Dari Amuk Massa di Desa Tundusoroh.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka yang diselamatkan Petugas dari amuk massa.
Foto: Tersangka yang diselamatkan Petugas dari amuk massa.

Pasuruan, Suara Publik -  Pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 Wib, Polsek Kejayan telah mengamankan seseorang yang dimassa oleh warga karena kedapatan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sesuai dengan Pasal 363 KUHP B.

Kejadian tersebut di Balai Desa Tundusoroh termasuk Dsn.Krajan Ds.Tundusoroh Kec.Kejayan Kab.Pasuruan  Pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 Wib, di pinggir jalan termasuk Dsn.Miraan Ds.Wangkal wetan Kec.Kejayan Kab.Pasuruan.

Kapolsek Kejayan AKP Sumaryanto membenarkan kejadian tersebut. Benar, Sapali, Pasuruan, 30 Juni 1961, Swasta, Alamat Dsn.Karang anyar Ds.Sumber anyar Kec.Nguling Kabupaten Pasuruan. Diamankan petugas dari amuk massa, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor, kata AKP Sumaryanto.

Masih Sumaryanto, kejadian tersebut pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 Wib, Polsek Kejayan telah mengamankan seseorang yang bernama Sapali yang dimassa oleh warga karena kedapatan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih N 2968 TAJ di pinggir jalan termasuk Dsn.Miraan Ds.Wangkal wetan Kec.Kejayan Kab.Pasuruan.

Yang mana pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor yang sebelumnya dipakir dipinggir jalan, dan disitu pelaku bersama temannya yang bernama Sohim ( DPO ) melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda dengan menggunakan kunci T, selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda dari hasil kejahatan tersebut. Namun aksi pelaku tersebut diketahui oleh saksi Sahrowi dan akhirnya saksi Sahrowi mengejar pelaku sampai ke Ds.Tundusuroh Kec.Kejayan Kab.Pasurian, dan tidak lama warga sekitar pun datang untuk dan menghakimi pelaku, dan akhirnya Polsek Kejayan datang dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Kejayan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diamankan bersama Barang Bukti : 1. Satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N 2968 TAJ, Th.2014, Noka : MH1JFM210EK235228, Nosin : JFM2E1231447, an.ISMAIL Alamat Ds.Tanggulangin Kec Kejayan Kab.Pasuruan

2. Satu Buah STNK asli sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N 2968 TAJ, Th.2014, Noka : MH1JFM210EK235228, Nosin : JFM2E1231447, an.ISMAIL Alamat Ds.Tanggulangin Kec Kejayan Kab.Pasuruan

3. satu buah kunci T J. Teman pelaku : SOHIM, 40 Th, Swasta, Dsn.Aras Ds.Rowo Gempol Kec.Lekok Kab.Pasurian ( DPO ) K.

Dari penyelidikan awal, prlaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya Sohim ( DPO ) dengan cara merusak sepeda motor dengan menggunakan kunci T 2.

Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut diketahui oleh saksi Sdr.Sahrowi yang langsung mengejar pelaku sampai ke Desa Tundusuroh, dan akhirnya tindakan saksi dalam mengamankan pelaku langsung dihampiri warga untuk menghakimi pelaku. Pelaku ketika diamankan dari warga dalam kondisi luka lebam pada mata, hidung dan mulutnya J, Tutup Kapolsek Kejayan AKP Sumaryanto.

Editor :

Ukw pjs