suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satnarkoba Polres Pasuruan Kota, Bekuk BD Shabu di Depan Makam Gadingrejo.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka M. Nur Kholis dan Barang Buktinya.
Foto: Tersangka M. Nur Kholis dan Barang Buktinya.
suara-publik.com leaderboard

Pasuruan, Suara Publik -  Pada hari Hari Senin tgl. 21 Oktober 2019 sekira jam 23.00 wib Satresnarkoba Polres Pasuruan kota menangkap M. Nur Kholis Yasid Bin M. Syair di pinggir jalan depan makam Gadingrejo Kel Gadingrejo Kec Gadingrejo Kota Pasuruan. Penangkapan tersebut, terkait dengan peredaran narkotika.

Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Jl. Hang Tuah II Rt 004 Rw 003 Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Sebab petugas menduga rumah tersebut sebagai tempat disembunyikan barang bukti.

Kecurigaan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan kota ternyata benar, didapati barang bukti timbangan elektrik dan plastik klip berada di rumah tersebut.

Kasat Narkoba polres Pasuruan kota. AKP Imam Yuwono SH, pada Suara Publik membenarkan penangkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 53/X/2019/Satresnarkoba, Tgl 21 Oktober 2019, Terang AKP Imam Yuwono.

Lebih lanjut Imam menjelaskan kronologi penangkapan M. Nur Kholis Yasid. Petugas sudah lama memantau gerak gerik tersangka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Setelah dirasa A1, Hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 Sekira Pkl 23.00 Wib. Di tangkaplah M. Nur dipinggir jalan depan Makam Gadingrejo Kel Gadingrejo Kec Gadingrejo Kota Pasuruan. Kemudian dikeler kerumahnya untuk menyita barang bukti yang disembunyikan dirumahnya, tambah Kasat Narkoba Polres Pasuruan kota.

Kini Nur Kholis Yasid laki-laki, Pasuruan, 31 oktober 1998, 20 thn, Pendidikan terakhir SMK (tamat), Islam, pekerjaan swasta/kuli bangunan, alamat Jl. Hang Tuah II Rt 004 Rw 003 Kel. gadingrejo Kec. gadingrejo Kota Pasuruan bersama Barang Bukti :* a. 1 plastik klip sabu 0,35 g b. 1 plastik klip sabu 0, 32 g c. 1 plastik klip bekas tempat sabu d. 1 potongan sedotan warna hijau e. 1 unit handphone merk realme C1 f. 94 plastik klip kecil kosong, diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) atau 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkoba, tutup Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono.(dayat)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas