Surabaya, Suara Publik - Kinerja Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim patut diacungi Jempol. Pasalnya setelah kemarin menetapkan DPO SD dalam kasus prostitusi online yang melibatkat seorang Publik Figur PA akhirnya di tangkap.
Tersangka laki-laki berinisial SD (31) seorang mucikari sekaligus penyedia pertama untuk kasus prostitusi online yang melibatkan PA.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyatakan mucikari SD berhasil kami amankan di Jakarta pada hari Rabu 30/10/2019, pagi hari. “Tersangka sudah di tangkap di Jakarta pagi hari di Jakarta, " kata Luki saat jumpa pers sama awak media di gedung Tribrata Polda Jatim, Rabu 30/10/2019.
Masih menurut Luki, dengan ditangkapnya tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan.
Besar kemungkinam ada unsur pelanggaran Undang - Undang ITE terkait kesengajaan menyebarkan konten foto dan vidio pornografi.
Luki menambahkan, tersangka ini selain menjadi mucikari prostitusi online yang melibatkan mantan putri Pariwisata PA, tersangka ini juga ada hubungan nya dengan mucikari Vanessa Angel.
Tersangka ini mempunyai jaringan yang cukup luas. Kemungkinan besar tersangka ini ada hubungan dengan jaringan prostitusi online Vanessa Angel.
Kemungkinan besar tersangka ini mempunyai stok dari kalangan artis atau Publik Figur.
“Kemungkinan ini ada kaitanya, tersangka ini pernah di bina oleh mucikari nya Vanessa Angel. Sepintas tersangka ini ada di jaringam prostitusi online Vanessa, kita tunggu perkembangan selanjutnya," ucap luki.
Luki menambah kan, penyidik sudah mengantongi data siapa saja artis yang terlibat prostitusi online, sekaligus tarif sekali kencan.(mail).
Editor : Redaksi