suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Shabu Dalam Bra, si Cantik Novita di Vonis 4 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Sicantik Novita Saat Mendengar Vonis Hakim.
Foto: Sicantik Novita Saat Mendengar Vonis Hakim.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Novita Yulia Ningsih, salah seorang penjaga warkop di Jalan Raya Tangkis Turi Surabaya akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Wanita berusia 22 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah menyimpan sabu di Bra.

Dalam amar putusan, yang dibacakan oleh Hakim Dede Suryaman mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun," ucap Hakim Dede di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. "Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan," tegas Hakim Dede.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, bahwa terdakwa Novita Yulia Ningsih ditangkap polisi, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, sekira pukul 24.00 Wib di Depan Warkop  WB Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya, karena berkedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram beserta bungkusnya, yang disembunyikan didalam BH sebelah kiri yang kemudian  diakui kepemilikannya oleh terdakwa.

Saat diintrogasi ia mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Utomo, (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 150.000,-  didaerah Simo Gunung Surabaya....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper