suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Miliki 1 Poket Sabu, Dwi Erna di Vonis 2,5 Tahun.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Khusaini, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dwi Erna Krisnawati, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram beserta pipetnya (netto 0,001), dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan kepersidangan, kami sependapat dengan tuntutan penuntut umum, namun dengan mempertimbangkan terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara” tegas Khusaini.

Putusan ini sendiri dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Anggraini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Erna langsung menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir pak hakim," tukas Anggraini.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan pertama terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam surat dakwaan kedua dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta didalam surat dakwaan ketiga terdakwa dikenakan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa kedapatan selesai berpesta menggunakan narkotika jenis sabu bersama terdakwa Mustofa AY dan Andrey AW (berkas terpisah), disebuah kamar hotel Nite & Day Kedurus Surabaya.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Sutrisno dan saksi Firdaus Alam dari Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,001 gram), 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,31 gram berikut pipetnya (berat neto 0,001 Gram) dan seperangkat alat hisap sabu....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper