suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu 15,2 Milyar, Pasutri Erik-Jessie Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Foto: Pasangan suami istri Erik-Jessie saat dipersidangan
Foto: Pasangan suami istri Erik-Jessie saat dipersidangan
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com - Pasangan suami istri (pasutri) Erik Bin Kurniawan dan Jessie Adhistia duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada saksi korban Anna Susianti Tjandra senilai Rp. 15,2 milyar. 

Jaksa Penuntut Umum, Bunari.SH, pada saat membacakan dakwaan mengatakan jika perbuatan tipu gelap berawal pada Juli 2017 saat terdakwa II Jessie Adhistia meminta bantuan keuangan kepada saksi Anna Susianti Tjandra. "Saksi Anna Susianti Tjandra dihubungi via telpon oleh terdakwa II sambil menangis meminta bantuan dengan dalih sering dianiaya suami yang terlilit hutang" tukas Bunari diruang Garuda II PN Surabaya.

Selanjutnya, kedua terdakwa menunjukkan hutang - hutangnya kepada saksi Anna Susianti Tjandra serta meminta bantuan untuk menghapus piutangnya kepada saksi Steven, Anjas, Yusuf, Hari dan kawan - kawanya.

"bahwa dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan yang dilakukan kedua terdakwa membuat saksi Anna Susianti Tjandra terenyuh dan kemudian menyuruh saksi Nanik Andayani mentransfer menggunakan internet Banking BCA" tukas JPU.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Masih JPU, sebanyak 25 transfer dari saksi Anna Susianti Tjandra yang diterima oleh terdakwa dengan nominal Rp. 15,2 milyar.

Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper