SURABAYA, Suara Publik - pasangan suami istri berinisial NDH (35) dan DF (40), asal Donorejo Surabaya diringkus Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjadi kurir Narkoba jenis sabu seberat 790,23 gram.
Kedua tersangka yang menjadi pengantar barang haram ini mengaku diiming-imingi dengan imbalan sebesar Rp5.000.000.
Menurut pengakuan tersanka (NDH,red) sabu-sabu ini akan diantarkan ke sejumlah tempat di antaranya yakni Parkiran di salah satu apartemen yang ada di Surabaya.
" Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Serlymayasari menjelaskan, awalnya tersangka NDH mendapat perintah dari Bosnya yang dipanggil Pak LEK yang berada di Lapas Madiun, untuk mengambil (tiga) bungkus kemasan teh berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kg di parkiran Hotel Sinar 2 Juanda.
Selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi 9 (sembilan) bungkus dengan berat berfariasi untuk diranjau di salah satu Apartemen didaerah Surabaya," sebut Sharly, Rabu (20/11) saat gelar press release.
Lanjut Sharly, kedua tersangka ini berhasil diringkus oleh Timsus Satnarkoba Polreatabes Surabaya, pada Jum'at 15 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. "Saat itu pelaku sedang melakukan liburan ke Pulau Bali. Para petugas pun langsung melakukan penangkapan ke Pulau Bali yang kemudian dibawa ke kota Surabaya," beber Sharly.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka NDH merupakan seorang residivis kasus aborsi tahun 2011.
Dari penangkapan pasangan suami istri itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 790,23 gram dan 1 bandel plastik klip baru.
Akibat ulah dan perbuatannya, pasangan suami istri itu dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)
Editor : Redaksi