suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kepergok Gondol Tas, Driver Online Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Kompol Masdawati saat merilis pencuri Tas
Foto: Kompol Masdawati saat merilis pencuri Tas
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik - Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap seorang driver online bernama Ekadia (30), asal Ngagel Dadi Surabaya, yang melakukan pencurian terhadap tas milik Ismail (25), warga Bangkalan Madura.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (10/11/2019), saat korban sedang memperbaiki AC di ITC Mall Jalan Gembong Surabaya. Tiba tiba pelaku datang dan mengambil tas milik Ismail.

Awalnya korban tidak menyadari bahwa tas kepunyaannya itu dicuri oleh pelaku (Ekadia,red). "Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, tersangka yang saat itu mengambil uang di ATM, melihat ada tas yang disimpan dibelakang blower AC.

Selanjutnya, pelaku mengambil tas milik korban dan bergegas pergi. Saat korban mengetahui tas miliknya hilang, korban dibantu temannya berusaha mencari disekitar lokasi. Saat korban melihat tas miliknya dibawa pelaku, korban langsung megejar dan menangkap pelaku, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Simokerto yang saat itu berada disekitar lokasi," beber Masdawati.

"Sementara pelaku Ekadia mengatakan, saya tidak ada niat untuk mencuri tas ini pak, awalnya saya mau ambil uang di ATM terus pada saat saya mau parkir sepeda saya melihat ada tas yang disimpan dibelakang blower AC dan pada saat saya lihat kanan kiri ngak ada orang saya ambil tas itu, dan pada saat saya hendak pulang yang punya tas pergoki saya," aku Pelaku yang sehari hari sebagai driver online itu.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas selempang berisi dompet.

Atas perbuatannya, Ekadia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper