SURABAYA Surabaya, Suara Publik.com - Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak laksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang di laksanakan di halaman Kejaksaan Twnjung Perak Surabaya, Selasa (26/11/2018).
Acara pemusnaan barqng bukti (BB) ini dilaksanakan pada pukul 09.00 wib yang juga di hadiri oleh istansi Kepolisian, Pengadilan Dan Istansi lainnya.
Menurut Kasi barang bukti dan barang rapasan Adief sawandaru SH. Menyapaikan dalam pidatonya, kita melaksanakan pemusnahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incraht ) dari Barang bukti 521 perkara diantaranya: Perkara yang melangar Tindak Pidana narkotika terdiri dari:
100%
A. Ganja sejumlah 3 ( Tiga ) perkara sebanyak kurang lebih 0,3 ( Nol Koma Tiga ) Kilogram, Sabu Sabu sejumlah 385 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Lima ) perkara. Sebanyak Kurang Lebih 2,717 ( Dua Koma Tujuh Ratus Tujuh Belas ) Kilogram dan seperangkat alat hisap sabu.
B. Perkara yang melanggar Undang Undang Kesehatan Terdiri Dari ; Pil Double L sejumlah 8 ( Delapan ) perkara sebanyak kurang lebih 246.457 ( Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribuh Empat Ratus Limah Puluh Tujuh ) Butir.
C.Perkara yang melanggar ketertiban umum atau tindak pidana perjudian yang terdiri dari ; Alat alat judi sejumlah 120 perkara terdiri dari Kartu Remi , Rekapan kertas judi togel, Spidol, Bolpoin, Hp, Kalkulator, serta kartu ATM.
Senjata Tajam sejumlah 5 ( Lima ) perkara, tutur Kasi Barang Bukti, kemudian acara berlanjut ke pembakaran barang bukti (BB)....(Stev).
Editor : Redaksi