suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sempat Viral di Medsos, Ayah Suruh Anak Kandung Mencuri, Berhasil Diringkus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Suara Publik - Tega, mungkin sebutan inilah yang pantas bagi seorang ayah di Surabaya ini. Betapa tidak, demi untuk mendapatkan uang pria ini tega menyuruh anaknya yang masih berumur 7 tahun melakukan pencurian.

Alhasil, akibat perbuatannya pria yang sudah menikah 4 Kali kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Ayah yang tega itu bernama Moch. Nasir (43), asal Jalan Jagir Wonokromo 110-A Surabaya. Tersangka melakukan pencurian berupa Handphone (HP) sebanyak 7 kali dilokasi yang berbeda, dengan cara mengajak anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun.

Dalam melakukan pencurian, tersangka (Nasir,red) bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan anak perempuannya sebagai eksekutor pencurian itupun atas perintah tersangka Moch.Nasir.

Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti rekaman CCTV yang sudah beredar di Medsos.

"Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugraha dalam press release, Kamis (5/12/2019) menjelaskan, untuk bisa memudahkan pencurian tersebut pelaku sengaja pura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan untuk seolah-olah membeli dan ketika penjaga ataupun pembeli yang lainnya serta pemilik tokonya lengah maka anaknya disuruh untuk mengambil handphone lalu dimaksudkan kedalam celana,' kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugraha.

Kapolrestabes Surabaya juga menuturkan, dengan kesigapan dan respon dari temen-temen di Wonocolo Alhamdulillah pelaku pencurian ini bisa diungkap, apresiasi buat ibu Kapolsek dan jajarannya atas pengungkapan kasus tersebut.

Kapolrestabes Surabaya juga menghimbau kepada masyarakat Surabaya mungkin ada kasus serupa atau kejadian serupa untuk bisa dilaporkan kepada kami," pungkasnya.

"Sementara pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian. " Saya sengaja menyuruh anak saya melakukan pencurian Handphone dan hasil penjualan Handphone saya buat beli makan pak," aku pelaku saat gelar press release.

Adapun lokasi yang pernah di obok obok oleh pelaku diantaranya, rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua dosbook handphone merk Oppo dan advan, sabuk sikep dan topi Kini pelaku yang ditinggal istrinya bekerja diluar Negeri ini harus menghabiskan sisa hidupnya di sel Tahanan dan atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (tom)

Editor :

Ukw pjs