suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BD Sabu Gunungsari, Dibekuk Opsnal Polsek Gubeng.

avatar suara-publik.com
Foto: BD Sabu Dimas Handoko dan BB nya saat Diamankan petugas.
Foto: BD Sabu Dimas Handoko dan BB nya saat Diamankan petugas.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik - Seorang penganguran, kedapatan jadi pengedar narkoba jenis sabu. Pemuda bernama Dimas Handoko alias Bambe (22), itu menjadi pengedar lantaran tergiur dengan keuntungan besar.

Polisi berhasil mengungkap praktik itu berdasarkan adanya informasi dari warga. Tersangka sendiri diringkus anggota Polsek Gubeng di sebelah SPBU Jalan Gunungsari Surabaya.

"Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Oloan Manulang menuturkan, penangkapan tersangka kita tangkap pada Minggu (24/11/2019) dinihari pada saat mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol L-6224-MQ, tepat di sebelah SPBU Jalan Gunung Sari Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang dimasukkan kedalam saku jaket warna hitam sebelah kanan, dan setelah kita dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa di rumahnya di Jalan Gunungsari II perjuangan nomor 25-A, menyimpan 5 Pocket plastik sedang berisi sabu-sabu.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan 5 Pocket plastik yang berisikan sabu-sabu 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah sekrup plastik warna bening yang disimpan didalam kotak plastik warna pink yang ditaruh diluar samping kamar mandi," sebut Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya AKP Oloan Manulang.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Masih lanjut Oloan Manulang, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna mengetahui bandar utama pemasok sabu tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbang elektrik, 1 unit HP Xiomi, 1 poket sabu seberat 0.68 gram, 1 poket sabu seberat 3.68 gram, 1 poket sabu seberat 3.73 gram, 1 poket sabu seberat 4.01 gram, 1 poket sabu seberat 4.23 gram dan 1 poket sabu seberat 4.41 gram.

Atas perbuatannya, Dimas Handoko dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper