SURABAYA, Suara Publik - Anggota Polsek Gayungan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat adanya pengecer Narkotika di wilayah Karangrejo Gang VI No. Surabaya. Hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Diduga pengecernya berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Pelakunya adalah Samsul Arifin, (44) warga setempat. Diketahui, dia sering mengedarkan sabu melayani daerah tersebut juga pembeli dari luar wilayah. Samsul Arifin sendiri diamankan petugas yang telah mengawasi gerak-geriknya hingga dilakukan pembuntutan. Dia ditangkap di Gang rumahnya di Jalan Karangrejo Gang. VI Surabaya.
"Ketika dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat keamanan RT dan warga, ditemukan 8 poket sabu,"ujar Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Kamis (5/12/2019).
Barang haram itu lanjut Hedjen, ditemukan di kotak tempat Termometer yang ada di kamar tidur pelaku dan 1 poket sabu lainnya terbungkus dengan plastik permen tejahe, ditemukan di lubang dinding bata ringan depan rumah.
"Ketika diintrogasi, Samsul mengaku sabu tersebut miliknya yang diedarkan dan dijual olehnya. "Pelaku ini menjadi penjual sabu sudah 6 bulan yang lalu," sebut Hedjen.
Pelaku ini menjualnya kepada para sopir taksi online dan sopir Lyn terminal Wonokromo seharga Rp. 200.000, perpoket. Sementara, pelaku mendapat barang dari seseorang yang bernama Sahri (DPO) dengan cara diranjau di seputaran Pasar Tambakrejo dan kini dalam penyelidikan.
Barang bukti yang disita, 9 poket sabu dengan berat keseluruhan 2.01 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 kotak tempat Termometer dan Powerbank tempat menyimpan pipet kaca untuk memakai sabu.(tom)
Editor : Redaksi