suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Kamar, Pemuda Kedung Baruk Tak Berkutik Saat Dibekuk.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Suara Publik - Kedapatan menyimpan sabu di dalam kamar rumah, Fahmi Nasrudin (24), asal Kedung Baruk 83 Surabaya, ditangkap anggota Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. "Pemuda ini kami ringkus karena saat digeledah di dalam kamarnya ditemukan, satu poket sabu-sabu berat dengan plastiknya 0,36 gram yang disimpan disebuah tas merk Eiger warna hitam,' ucap Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika., Senin (9/12/2019).

Dari tangan tersangka, polisi temukan satu bungkus plastik sabu seberst 0,36 gram dan satu buah tas merk Eiger warna hitam. Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu, sehingga polisi melakukan penyelidikan dengan datang ke rumah tersangka. 

Sesampainya di rumah tersebut, polisi menemukan tersangka berada di dalam kamar. Sehingga polisi langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu di tempat tersebut. "Setelah kami temukan barang bukti itu, kami langsung amankan tersangka dan membawanya ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Gede Suartika.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut. Guna mencari tahu dari mana tersangka (Fahmi,red) mendapatkan barang haram itu.

Tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)

Editor :

Ukw pjs