Surabaya, Suara Publik - Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lantaran tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas pemutaran lagu-lagu yang dikomersilkan ditempat usahanya.
Sidang yang dipimpin Hakim Mashuri Effendi diruang Garuda 1 ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto. "Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Apa sudah siap dan saudara terdakwa apa sehat,"kata hakim Mashuri Effendi saat membuka persidangan,Rabu (11/12).
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Kasus pelanggaran HAKI terjadi sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,"terang JPU Novan saat membacakan surat dakwaanya.
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi majelis,"kata Adnan Fanany sekali penasehat hukum terdakwa.
Diakhir persidangan, terdakwa Ivan Kuncoro mengajukan permohonan dengan jaminan istri dan ibu kandung terdakwa. Namun belum dikabulkan lantaran masih dilakukan musyawarah oleh majelis hakim. "Kami akan musyawarahkan dulu dengan majelis,"pungkas hakim Mashuri Effendi sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, Kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.
Saat gelar kasus ini, Polda Jatim juga menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Anang Hermansyah, vokalis Dmasiv Band, Rian Ekky, dan Adi Adrian, personel KLa Project yang juga komisioner LMKN.
Dalam kesempatan tersebut, Anang Hermansyah mengungkapkan, ulah pemilik karaoke melanggar hak cipta sampai menggandakan lagu menyebabkan banyak kerugian bagi para seniman. Namun, pihaknya enggan menyebutkan berapa kerugian yang dialaminya.
“Hak cipta itu konsepnya harus minta izin ke LMKN. Itu sudah diatur dalam UU. Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh polda lainnya,” kata mantan Anggota DPR RI saat di Mapolda Jatim, Kamis (22/10) lalu.
Editor : Redaksi