suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sempat Buron, Pelaku Curanmor 10 TKP di Bekuk.

avatar suara-publik.com
Foto: Pelaku saat di Mapolsek.
Foto: Pelaku saat di Mapolsek.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik - Setelah berhasil meringkus dua penjahat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Arta Fira dan Krisna Mukti pada awal bulan Desember 2019 lalu. Setelah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, akhirnya 14 Desember 2019 sekira pukul 21.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Genteng kembali meringkus satu pelaku curanmor bernama Abil (24), asal Jl. Kranggan Surabaya.

Tersangka Abil pernah melakukan di 10 TKP pencurian kendaraan bermotor bersama Arta dan Krisna.

"Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputro Ibrahim menjelaskan, tersangka Abil ini adalah komplotan pelaku curanmor yang pernah beraksi bersama Kedua temannya Arta dan Krisna yang mana kedua temannya tersebut sudah kami tangkap terlebih dahulu.

Tersangka Abil ini pernah melakukan pencurian sepeda motor di 10 TKP bersama Arta dan Krisna dari 10 TKP itu 5 diantaranya di wilayah Lamongan dan 5 di wilayah Surabaya" sebut Kapolsek Genteng.

"Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu juga mengatakan, tersangka ini sempat kabur beberapa Minggu usai melakukan aksinya dan berkat kerja keras anggota Reskrim Polsek Genteng akhirnya, pelaku pada Jum’at 15 Desember 2019, sekira pukul 08.30 WIB, berhasil kami tangkap.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Pada saat ditangkap tersangka ini berada di sekitar halaman parkir Rs. Hewan Unair Kampus C Surabaya," sebut Anggi Saputro.

Tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan. Selanjutnya, petugas masih terus melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan pengembangan.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper