suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penyerahan Hibah Dari Kemenpupr ke Pemkab Malang, Diduga Fiktif.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

MALANG, suara publik.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyerahkan hibah aset barang milik negara bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah, dan kepada masyarakat, yayasan. Perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Ditjen Cipta Karya yang selesai dibangun.

Saat ini KemenPUPR tengah menelusuri terus aset-aset BMN yang Idealnya setelah bangun selesai, dan proses selesai. Hal itu diharapkan kepada pemerintah daerah atau penerima hibah dapat menggunakan secara baik aset BMN yang diserahkan sehingga aset tersebut betul-betul dirasakan manfaatnya dan dikelola dengan baik.

Dan serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang lebih baik untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.

Sementara itu dari proses serah terima hibah dan aset tersebut dari catatan BPK RI 2018, pada proses hibah atas persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah melebihi satu tahun anggaran, bahkan terdapat persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang proses hibahnya belum selesai lebih dari satu tahun (minimal tahun 2017).

Dan rekapitulasi Hibah/Barang Diserahkan Kepada Masyarakat pada Ditjen Penyediaan Perumahan, kepada penerima hibah yakni pemerintah kabupaten Malang sendiri terdapat beberapa barang dan bangunan yang antara lain:

1. peralatan dan mesin untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat rusun Pelabuhan Perikanan Pantai Pondok Dadap Tambakrejo Malang berlokasi di Jl. Raya Tambak Rejo, Desa Tambak Rejo, Sumber Manjing, Kabupaten Malang, yang diperoleh pada tahun 2016 sebagai penerima hibah Pemkab Malang senilai Rp 1,7 M yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

2. Jalan Irigasi dan Jaringan untuk Diserahkan Ke Masyarakat berupa pembangunan prasarana sarana dan Utilitas (PSU) Rumah Umum di Perumahan PBN Kabupaten Malang yang diperoleh pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 380 juta yang hingga saat ini masih proses Pengurusan Dokumen, dan sebagai penerima hibah adalah pemerintah Kabupaten Malang.

3. Jalan Irigasi dan Jaringan untuk Diserahkan Ke Masyarakat berupa pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Rumah Umum di Perumahan BMR Kabupaten Malang tahu perolehan yakni 2017 senilai Rp 546 juta, dan saat ini masih proses pengurusan oleh Pemkab Malang sekaligus sebagai penerima hibah.

Terkait hal itu, salah satu pihak developer perumahan menyampaikan bahwa sejak tiga tahun terakhir pihak developer tidak menerima bantuan dari KemenPUPR. Bahkan, developer tersebut mengaku pernah mendapat bantuan dari Pemkab Malang berupa pavingisasi namun, nilainya sedikit. "Sejak tiga tahun terakhir ini kami tidak pernah mendapat bantuan dari KemenPUPR, dulu ada tapi nilainya tidak segitu," ungkap salah satu developer yang tidak mau namanya dimediakan, saat ditemui awak media.

Selain itu, Wahyu Hidayat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang juga menyampaikan tidak pernah menerima pemberian hibah dari KemenPUPR yang berlokasi di tempat tersebut. "Tidak ada bantuan dari KemenPUPR di lokasi tersebut, dan senilai itu, dulu pernah lokasi tersebut di survei, namun hingga saat ini belum realisasi," jelas Wahyu. [Jar]

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper