suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berontak Saat di Keler, Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Ditembak

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik - Satnarkoba Polrestabes Surabaya Unit II meringkus dan menembak seorang kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 7( tujuh) plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 610 gram dan 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 329 butir beserta timbangan elektrik, buku tabungan dan 2 (dua) buah Handphone merk Samsung.

Pelaku Dwi Agus (23), asal Mojokerto. Ditangkap di tempat kos di wilayah Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit II, akhirnya pada Kamis (14/12) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di sebuah kamar kor di wilayah Sidoarjo," sebut Memo Ardian.

"Lanjut Memo Ardian, dari hasil introgasi pelaku (Dwi Agus,red) mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial FN yang berada di Lapas Madiun dengan cara di ranjau didalam kantong plastik hitam di depan Pom Bensin Jalan Arjuno Surabaya.

Pelaku Dwi Agus, hanya disuruh untuk mengirim sabu dan ekstasi kepada pembeli atas perintah dari FN (DPO) dengan sistem ranjau. untuk sekali kirim pelaku ( Dwi Agus) diberi upah sebesar Rp1,5 juta s/d 2 juta. "Pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena pada saat kita keler pelaku berusaha melawan petugas," pungkas Memo.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya juga menghimbau kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, jangan main main penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya, kami tidak segan segan untuk menindak tegas jika melawan.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper