suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bandar Narkoba Wonorejo 4 Surabaya, Divonis 8 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Dian Jul Idrus YM kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/07/2019). Pemuda 30 tahun asal jalan Wonorejo.IV Surabaya ini, divonis oleh Hakim Julien.SH.MH, selama (8) delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyard apabila tidak dibayar maka diganti dengan (2) dua bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Dian Jul selama (12) dua belas tahun penjara denda Rp 1 milyard serta subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu, oleh karena itu perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini ialah, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku terus terang berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya yakni Roni .SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK menyambutnya dengan kata terima saya terima putusan ini bu Hakim, ucap terdakwa.

Untuk di ketahui, bahwa terdakwa dijerat dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti memiliki (3) tiga poket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 88,94 gram, 52 gram, 10,52 gram, dan (4) empat bendel plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper