KULAKAN 10 BUTIR PIL HAPPY FIVE, UNTUK DIJUAL LAGI, FADELI DIBUI 8 BULAN

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Mochammad Fadeli, pemilik 10 butir Happy Five, menjalani sidang diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online,Rabu (02/02/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 10 butir, dalam penguasaan terdakwa Mochammad Fadeli bin Zainal Yaqin, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online,Rabu (02/02/2022).

Sidang agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta, mengadili, Menyatakan "tanpa hak, memiliki dan membawa psikotropika".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.dalam dakwaan Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya.

Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa Fadeli dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Fadeli menyatakan menerima, demikian juga jaksa Suparlan juga menyatakan menerima.

Pada hari Rabu tangal 06 Oktober 2021 sekitar jam 21.00 wib, berawal dari informasi masyarkat, di Parkiran Spazio Tower Jalan Mayjend Yono Suwoyo Surabaya, Saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang Kusuma dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Mochammad Fadeli.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 setrip berisi 10 butir pil Happy Five (H5) disimpan dalam bekas tolak angin di dashboard mobil Toyota Calya L 1270 JQ dan 1 HP Samsung dalam kantong celana terdakwa. Pengakuan terdakwa pil happy five dibeli dari Gatot Subroto, per butir 150 ribu, rencana 10 pil tersebut akan dijual lagi.

Terdakwa membeli dari Gatot Subroto seharga 1,5 juta, akan dibayar jika pil tersebut telah laku terjual. Rencananya pil tersebut perbutirnya akan dijual lagi seharga 200 ribu. Terdakwa Fadeli dan Gatot ditangkap di mobilnya masing- masing, terdakwa membeli dari Gatot sudah sebanyak tiga kali.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru