Berkas Tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim, Telah Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya Oleh Mabes Polri

suara-publik.com
Foto: Pelimpahan tahap II, tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim beserta Barang Bukti (BB), dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, telah diterima Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Surabaya, suara publik - Pelimpahan tahap II, tersangka atas nama Lim Victory Halim dan Annie Halim beserta Barang Bukti (BB), dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, telah diterima oleh, Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Jumat (21/1) bulan lalu.

Pelimpahan perkara tersebut diatas, lantaran kejadian perkara (Locus Delicti), masuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto,SH,MH melalui Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi,SH,MH.

Dalam penyampaian Kasi Intel, Khristiya Lutfiasandhi, mengatakan, tersangka Lim Victory Halim selaku, Komisaris dan Annie Halim selaku, Direktur Utama, PT. Bumi Citra Pratama (BCP) pada tahun 2015 – 2016.

"Mereka melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. BCP memberikan janji bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat."katanya dalam pers rilis.

Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN milik PT.BCP, dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi. 

Namun sejak bulan September 2016, produk MTN dinyatakan, gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh, kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. 

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut, tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

Masih menurutnya, akibat permasalahan tersebut, kedua tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat kedua tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru