JUAL 4 POKET SABU TITIPAN, ARDI PRASETYO DITUNTUT JAKSA 6 TAHUN PENJARA, DENDA Rp.1,5 MILIAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet, menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak empat poket, dengan terdakwa Ardi Prasetyo (24) alias Memet bin Tarmudi, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Jaksa Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Permana menuntut 6 tahun penjara pada Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi, terdakwa kepemilikan 4 poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merk Gudang Garam.

Dengan tuntutan tersebut, Jaksa Willy Pramana berhak dipulihkan nama baiknya, setelah dicemarkan.

"Menyatakan terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1,5 miliar, subsider 1 tahun," katanya diruang sidang Candra 1 PN. Surabaya. Senin (14/02).

Terhadap tuntutan tersebut, Ronny dari LBH Wira Negara langsung mengajukan pembelaan secara lisan.Sidang dengan agenda putusan akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Terdakwa Ardi Prasetyo alais Memet, sepakat bertemu M.Yani bin Suhar ( berkas penuntutan terpisah ), untuk.menerima barang berupa sabu,selanjutnya sabu tersebut oleh terdakwa diantar ke pelanggan M.Yani bin Suhar, yang tidak dikenal terdakwa.

Terdakwa mendapatkan keuntungan 50 ribu dari lima kali mengantar sabu,dan mendapat sabu gratis yang dipakai bersama Muhammad Faisol bin Suhar ( juga dalam berkas terpisah).

Selanjutnya hari Kamis 04 November 2021jam 20.30 wib,di pos satpam kampung Osowilangon Timur Surabaya, terdakwa Ardi bertemu Kolil (DPO), untuk menerima bungkus rokok berisi paket sabu, peemintaan Kolil, barang tersebut diletakan oleh terdakwa di pot depan rumah Kolil.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi Indra Gunawan dan saksi Erwan Andi, pada hari Kamis 04 November 2021, jam 21.30 wib, di teras rumah jalan osowilangon, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan penggeledahan ditemukan 4 poket sabu, didalam saku celana belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru