Dalam putusan majelis hakim yang mengadili, Menyatakan terdakwa Choirul Anam dan terdakwa Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.dakwaan jaksa.
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun dan 6 Bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Awalnya terdakwa Choirul Anam tawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan Kel. Sumur Welut Lakarsantri Surabaya seluas 3.430 m2.milik ahli waris alm.Paimo.
Tanggal 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir Lakukan pengikatan jual beli dengan ahli waris Paimo dengan sepakat harga Rp. 5 Miliar, dan saksi sudah bayar DP Rp.200 juta, dengan pelunasan Rp.4,8 Miliar, pada tanggal 6 Pebruari 2020.
Namun setelah tanah diurug dan dibuatkan jembatan, tidak ada pembelian seperti dikatakan terdakwa, justru oleh saksi Askhabul tanah hanya dibiarkan.
Pada tanggal 15 Agustus 2019,terdakwa Choirul Anam dan terdakwa Hariyanto mendirikan PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo, di Notaris RR. Yuke Damayanti, SH.M.Kn, bergerak di bidang jual beli tanah kavling, berada di Bendungan Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya.
Penjualan Kavling PT tersebut, telah membuat umbul- umbul dan brosur dengan pembayaran DP.50%, terdakwa sebagai Komisaris dan Hariyanto menjabat sebagai Direktur.
Beberapa korban yang tertarik membeli, telah membayar DP kepada terdakwa Choirul Anam.
Beberapa korban yang telah membayar,
- Saksi Agus Ristiawan melakukan pemesanan blok kav A-10 seharga Rp.230.000.000,-
- Saksi Agustinarda Syophia Chatarina
Batoek melakukan pemesanan blok kav A-1 seharga Rp.223.611.000,-
-Saksi Rini Widyasari, SP melakukan pemesanan blok kav B-8 seharga Rp.205.000.000,-
- Saksi Atin Wirihati melakukan pemesanan blok kav B-17 seharga Rp.210.000.000,-
- Saksi Samidi melakukan pemesanan blok kav A-8 seharga Rp.235.000.000,-
-Saksi Susanti melakukan pemesanan blok kav B-10 seharga Rp.210.000.000,-
Pada bulan Pebruari 2020 para saksi korban diberitahu oleh staf admin PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo bahwa tanah kavling yang dijual bermasalah dengan para ahli waris. Kemudian dijanjikan tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kec.Driyorejo, Gresik.Akan tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM atas nama orang lain.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.005.182.125,-. (Sam)
Editor : Redaksi