PATUNGAN BELI SABU Rp. 450 RIBU, DITANGKAP USAI PESTA SABU, ABDULLAH , EDY DAN SUPIYA DITUNTUT JAKSA 3 TAHUN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Abdullah, Edy dan Supiya, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (07/03/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan dan dipakai bersama oleh ketiga terdakwa yakni terdakwa Abdullah Ma'sum bersama dengan terdakwa Edy Prasetyo dan terdakwa Supiya, menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (07/03/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, dalam tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Abdullah, Edy dan Supiya, "telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, golongan I jenis sabu bagi diri sendiri," dalam dakwaan alternatif ketiga JPU.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat ( 1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 , tentang Narkotika.

Menuntut para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menetapkan tetap dalam tahanan.

Dalam pembelaan secara lisan oleh Penasihat hukum terdakwa , memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman seringan ringannya. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda putusan hakim ketua Martin Ginting.

Awalnya terdakwa Abdullah dan terdakwa Edy ingin nyabu bareng,

Lalu terdakwa Abdullah menelpon IDI (DPO), untuk membeli sabu.

Selanjutnya Abdullah , Edy dengan membawa istrinya Supiya berangkat menuju rumah IDI (DPO). didaerah Labang Kabupaten Bangkalan. 

Setiba di rumah IDI, ketiga terdakwa patungan membeli sabu, Abdullah 150 ribu, Edy 300 ribu, sehingga terkumpul 450 ribu, Selanjutnya para terdakwa menerima 1 bungkus klip berisi sabu.

Dan IDI telah pula menyiapkan alat hisap dan ruangan untuk nyabu.

Usai mengkonsumsi sabu, ketiga terdakwa pulang ke daerah Gresik, dengan membawa sisanya seberat 0,170 gram.Selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh polisi.

Setelah para terdakwa memakai sabu-sabu, lalu ketiganya pulang kedaerah Gresik dengan membawa sisanya (sisa pakai) berat bersih 0,170 gram.

Dalam dakwaan pertama Jaksa, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru