SIMPAN SABU 0,35 GRAM, ROZI BUDAK SABU SIMOLAWANG DIDAKWA PASAL PEMAKAI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Rozi mendengarkan dakwaan Jaksa Suparlan di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Rabu (09/03/2022).
Surabaya, suara publik - Rozi didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Hal itu membuat dirinya diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua pasal narkotika disiapkan untuk menjerat warga Jalan Simolawang tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Suparlan, dari Kejari Surabaya, disebutkan awalnya petugas kepolisian sektor (Polsek) Genteng mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kemudian, Saksi Abdul Rochim dan saksi Joko Sulistyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin (20/12) sekira pukul 16.00 di Jalan Simolawang," kata jaksa Suparlan, Rabu (09/03/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Suparlan, terdakwa kedapatan menyimpan satu buah plastick klip kecil yang berisi sabu dengan berat 0,35 gram. "Ditemukan barang bukti sabu yang berada di genggaman tangan kiri terdakwa," imbuhnya.

Lebih lanjut Suparlan mengatakan bahwa atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan menggunakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. " Serta pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika," tandasnya. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang membenarkannya. "Benar Pak Hakim," ujarnya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru