Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menyatakan Emma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emma Fatmawati dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutannya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/03/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. "Mohon keringanannya Yang Mulia," kata salah satu tim pengacara.
Awalnya, Emma membeli sabu sebesar Rp 150 ribu kepada orang yang tidak dikenalnya di Jalan Bolodewo. Sabu tersebut kemudian dibawanya dengan cara disimpan dalam saku celana pendek warna coklat sebelah kiri yang dipakainya.
Kemudian ketika Emma berada di Jalan Kapasan, tepatnya di depan Klenteng Boen Bio, dia ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Rungkut.(Sam)
Editor : Redaksi