JUAL 1000 PIL DOEBLE "L", DI JUAL ECERAN Rp.20 RIBU, JEMMY DIDAKWA UU.KESEHATAN

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Jemmy, saat mendengarkan dakwaan jaksa, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (31/03/2022). Foto bawah: Jaksa Neldy Denny, dari Kejari Surabaya, membacakan dakwaan.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara peredaran obat keras tanpa ijin edar dari petugas yang berwenang jenis pil doeble L sebanyak 1000 butir, dengan terdakwa Jemmy, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (31/03/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, yang dibacakan oleh jaksa Neldy Denny dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Jemmy telah melakukan tindak pidana yang "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar."

100

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sidang ditunda Kamis pekan depan, Jaksa belum siap menghadirkan saksi penangkap dari kepolisi anggota Polsek Genteng.

Awalnya sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa Jemmy membeli pil doeble L sebanyak 1 botol berisi 1000 butir, kepada Remon (DPO), untuk dijual kembali. Pil.koplo tersebut oleh Remon diranjau di sekitar terminal lama Pasuruan.

Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa pulang kerumah, dan membagi menjadi 100 poket, berisi 10 butir, dijual dengan harga 20 ribu.

Di bulan Oktober 2022 sampai tanggal 6 Januari 2022, di warung kopi Bangunsari Surabaya, terdakwa Jemmy telah menjual sebanyak 60 poket atau 600 butir tanp maemiliki ijin edar.

Saat sedang menunggu pembeli sekitar jam 10 malamdi warkop bangunsari, terdakwa ditangkap petugas Polsek Genteng, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat diinterogasi terdakwa.masih.menyimpan pil koplo di kosnya jalan Bangunsari gang I /23, dilakukan penggeledahan ditemukan 40 puluh poket pil double “LL” yang seluruhnya sebanyak 400, diakui milik terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru