Dua Tahun Bergelut Dengan Judi Online, Yani Ikhrom Bablas Masuk Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Moch Yani Ikhrom, menjalani sidang dengan agenda Dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (09/08/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara perjudian jenis judi bola online, dengan terdakwa Moch.Yani Ikhrom bin Moch. Fauzan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (09/08/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, yang menyatakan terdakwa Moch.Yani Ikhrom melakukan tindak pidana "Perjudian jenis bola online,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya saksi penangkap Arief Efendi anggota Polrestabes Surabaya, menerangkan telah menangkap Yani Ikhrom tanggal hari Senin tanggal 23 Mei 2022, jam 08.00 wib, di jalan Setro Baru Utara 6/47 Surabaya.

Saksi menjelaskan saat penggeledahan ditemukan 1 buah HP dan kartu ATM.

" Terdakwa main judi bola menggunakan uang dengan cara deposito 50 ribu sampai 100 ribu, untuk menang hanya untung- untungan saja," kata saksi.

Dalam pengakuan terdakwa jika dirinya sering kalanya ketimbang menang, terdakwa mulai bermain judi bola secara online di tahun 2020.Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.

Sidang oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan akan dilanjut pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, pada awalnya terdakwa M.Yani Ikhrom membuka situs www.QQ101.com dengan User account yaitu : Surabaya, password Surabaya612, deposit Rp. 25.000,- s/d Rp. 300.000,- , user tersebut hingga sekarang masih aktif.

Dalam permainan judi bola yang dilakukan terdakwa didalam situs tersebut sudah ada partai bola serta vor-voran perjudian bola, terdakwa tinggal memilih taruhan judinya. 

Perjudian yang dilakukan terdakwa setorkan ke bandar judi Rek.BCA an. Iis Rahmi, Setiap kali Terdakwa mentransfer perjudian menggunakan Rek.BCA an. Norma Estrilina, istri terdakwa.

Untuk mengetahui menang atau kalah di hasil score pertandingan melalui situs perjudian www.QQ101.com.tidak ada totalan dalam perjudian bola yang terdakwa lakukan karena terdakwa langsung memberikan deposit. 

Terdakwa mendapatkan user account tersebut dari situs online www.QQ101.com, untuk user tidak dapat dirubah sedangkan untuk password bisa dirubah sesuai dengan keinginan player. 

Bandar judi bisa mengetahui partai apa yang terdakwa taruhkan karena bandar juga membuka situs yang sama akan tetapi untuk user account dan password milik bandar terdakwa tidak tahu. 

Dalam taruhan judi tersebut menggunakan sarana uang sebagai taruhan, dan sifatnya untung- untungan.

Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh saksi Arief Efendi dan saksi M.Firdaus petugas Polrestabes Surabaya berikut barang bukti.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru