Buat Conten Medsos Pakai Clurit Sekaligus Buat Begal, 2 Pemuda Ini Dihukum 8 Bulan Penjara

suara-publik.com
Foto: Dari kiri, Nanda Bayu, Ade Putra, menjalani sidang agenda putusan hakim , di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara online.<

Surabaya, suara publik - Nanda Bayu Rizkiyanto bin Totok Sularto, dan terdakwa Ade Putra Rafandi bin Mansoer Afandi, nekat membawa senjata tajam (Sajam) saat melintas di Jalan Ir Soekarno alias MERR. Saat ditangkap, keduanya berdalih untuk membuat konten media sosial. Namun, di persidangan senjata tajam tersebut diakui Ade untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Sidang agenda putusan hakim yang dibacakan hakim ketua Khusaini, mengadili, Menyatakan terdakwa Nanda Bayu dan terdakwa Ade Putra Rafandi, bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata penikam atau penusuk” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berupa Pidana Penjara selama 8 bulan dikurangkan selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.  

Menetapkan barang bukti, Sebilah sejata tajam jenis Pisau beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan. 

Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun. Hakim Khusaini menutup sidang dengan ketokan palunya.

Diketahui sebelumnya, perbuatan para terdakwa bermula pada Selasa (1/3) sekira pukul 22.00 WIB berboncengan tiga mengendarai motor di Jalan Ir Soekarno. Terdakwa Nanda saat itu bertindak sebagai jokinya. 

Sesampainya di Jalan Wonorejo, ketiganya lalu berhenti di depan sebuah warung. Selanjutnya Defri dan Ade turun dari motornya, sedangkan Nanda duduk diatas motornya. Tidak lama kemudian terdakwa melihat Defri berbincang-bincang dengan pemilik warung sambil mengeluarkan clurit dari dalam tasnya.

Sementara Ade juga mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari balik jaketnya sehingga pemilik warung ketakutan dan melarikan diri. Kemudian ketiganya meninggalkan tempat tersebut. Saat berada di Jalan Bogen II Surabaya, para terdakwa diberhentikan oleh Petugas Reskrim Polsek Sukolilo.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru