Zainal Maarif Miliki Ganja 1 Kg dan Pil Koplo 2930 Butir, Dijerat UU Narkotika dan Kesehatan

suara-publik.com
Terdakwa Zainal Ma'arif (kiri), viktor Sinaga PH terdakwa, dan JPU Siska Christina, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara vidio call, Selasa (05/09/2023)

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis batang ,biji dan daun ganja sebanyak 1 kilogram, yang diambil melalui ranjauan dipinggir rel kereta api samping perumahan Deltasari Ke. Waru Sidoarjo, dan BB ganja tersebut dibagi menjadi 14 klip plastik, untuk dijual kembali, mendapatkan upah dari Putra (DPO) sebesar 2 juta, dengan
Terdakwa Zainal Ma'arif bin Yahya Najib, diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara vidio call, Selasa (05/09/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Zainal Ma' Arif melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, "Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".Atau,
"Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juga didakwa tentang UU Kesehatan "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." Atau,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan".

Terdakwa Zainal yang didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga, Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda saksi dari JPU.

Diketahui, Awalnya Putra (DPO)
menghubungi Terdakwa Zainal Ma'arif, untuk membeli ganja 1 kilogram,selanjutnya terdakwa dihubungi seseorang untuk mengambil ganja tersebut dipinggir rel kereta api samping perumahan Deltasari Ke. Waru Sidoarjo.

Setelah berhasil mendapatkan paketan ganja dalam kantong plastik, selanjutnya dibagi menjadi 14 plastik klip untuk dijual. Terdakwa mendapatkan upah Rp.2 juta dari Putra.

Dihari yang sama jam 20.00 wib di depan rumah Terdakwa Jl.Ubi 6/17 Kel.Jagir Kec. Wonokromo, terdakwa ditangkap oleh saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan saksi Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
2 klip berisi daun ganja, 3,30 dan 2,44 gram, ditemukan dalam tempat rokok dari kayu, dalam saku sebelah kiri.
10 klip berisi daun ganja,
berat masing-masing (2,29, 2,42, 2,78, 2,78, 2 89, 2,89, 2,99, 3,84, 60,52, 33,30) gram beserta plastiknya, ditemukan dalam kotak penyimpanan motor Tosa.
1 ATM paspor BCA dan 1 ATM tahapan Xpresi BCA didalam dompet.

Terdakwa juga menyimpan ganja dalam kamar kos jalan Jemurwonosari Gang Lebar No.35 Wonocolo,Surabaya, selanjutnya petugas Kepolisian dan Terdakwa menuju kamar kos Terdakwa lalu sesampainya ditempat tujuan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastic klip berisi daun, batang, biji kering berat masing masing 517 dan 322 gram dan beserta plastiknya, 1 timbangan elektrik, ditemukan dalam laci meja kamar kos.

Terdakwa menerangkan juga menyimpan obat keras dirumah Terdakwa di jalan Pulo Wonokromo Wetan Gang II No.40 B, Jagir, Wonokromo,Surabaya, ditemukan 3 bungkus berisi 2930 butir pil dobel L, dalam lemari.
Penangkapan Terdakwa telah menyitaan 14 plastik klip berisi ganja, berat masing - masing :
(3,30, 2,44, 2,29, 2,42, 2,78, 2,78, 2 89, 2,89, 2,99, 3,84, 60,52, 33,30, 517, 322) gram, beserta plastiknya.
3 plastic berisi 2930 butir pil dobel L, 1 kartu ATM paspor BCA dan 1 kartu ATM tahapan Xpresi BCA, 1 timbangan elektrik. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru