SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai sales perusahaan dibidang makanan dan bahan kue PT. Arvian Tiga Putra (ATP) dengan menipu pembayaran dari konsumen yang telah lunas, tidak disetorkan, sehingga Perusahaan merugi Rp150 juta, dengan Terdakwa Yudha Pratama Panggabean bin Nirwana Panggabean, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Djoenaidie, mengadili, menyatakan, Terdakwa Yudha Pratama Panggabean terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan dalam jabatan’’
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 374 KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudha Pratama Panggabean bin Nirwana Panggabean, dengan pidana penjara selama 1Tahun dan 9 bulan," Senin, (15/01). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 14 lembar nota penjualan tetap Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan
Diketahui, sejak bulan April 2022, Terdakwa Yudha Pratama Panggabean sebagai karyawan di PT. ATP, Jalan Margorejo Indah XIV C-603, Surabaya, sebagai sales bertugas melakukan penjualan dan penagihan ke konsumen, bergerak dibidang distribusi penjualan bahan kue , mendapatkan gaji Rp2.965.000/bulannya.
Selanjutnya sales membuatkan nota dan barang diserahkan ke konsumen, lalu menyerahkan nota tersebut ke bagian finance untuk dibuatkan faktur jual, jatuh tempo pembayaran, sales melakukan penagihan ke konsumen, uang hasil tagihan yang membayar langsung kepada sales disetorkan kepada finance perusahaan.
Rincian orderan yang belum disetorkan terdakwa, 1. CV. Taman Pangan Makan Kue Mojokerto Rp2.149.471, 2. TK Surya Dewi Kranggan Rp7.203.115, 3. Citra Buana Kediri Rp7.653.140, 4. TK. Prima Jaya Kediri Rp.4,695,755,
5. Laksana Jaya Kediri Rp3.318.177, 6. TK Sembilan Tulungagung Rp4,313,786, 7. Toko Sari Murni Mojoroto Rp30.435.625, 8.Toko AJP Bahan Kue Trenggalek Rp14.577.286, 9. Sulastri Wonokromo Surabaya Rp10.567.710, 10. TK. Lady Tulungagung Rp6.515.100, 11. CV. SARI Aroma, Kedungwaru Rp8,823,969, 12. Bambang Efendi Rp8,534,800, 13. Karyawan ATP Rp 29.001, 14.TK Sari Boga Trenggalek, Rp16.159.715, 15. Kasbon Uang Operasional Rp2,000,000. Jumlah total Rp150.671.607.
Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Saksi Andreas Widyanto Tanalo, mengadakan meeting evaluasi bulanan bersama karyawan,
mendapat laporan dari Saksi Reyza Kusuma Kartika bagian admin accounting, bahwa uang tagihan yang dibawa terdakwa belum disetorkan ke perusahaan.
Saksi Reyza Kusuma Kartika konfirmasi ke konsumen, ternyata sudah dibayar melalui terdakwa, tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Andreas Widyanto Tanalo selalu asisten marketing manager PT. ATP.
Dilakukan audit keuangan oleh Saksi Ang Siu Lan, SE, kerugian PT. ATP Rp150.671.607. (sam)
Editor : suarapublik