Sidang Pidana Pengeroyokan dan Aniaya Korbannya sampai Pingsan, Ar, Fh, Rs Berkas Terpisah, Agung dan Guntur Diadili

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Agung Samudra  bersama Guntur Dwi Samudro, menjalani sidang agenda saksi, pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan Penganiayaan dengan cara mengeroyok Korbannya Ali Darwis, dengab cara membabi buta, sehingga korban mengalami luka pada wajah, hidung patah, kening robek, bibir pecah, pipi kanan memar, lebam mata sebelah kanan, luka lecet ditangan, harus rawat inap. Selain itu, karena korban sampai pingsan dianiaya dengan brutal oleh para pelaku.

Dengan para Terdakwa Agung Samudra bin Mudjiono bersama Terdakwa Guntur Dwi Samudro bin Mujiono, juga Saksi Aries Cris Hidayat, Saksi Farhan Al Kafi dan Saksi Sandy Risky Wijaya (berkas penuntutan terpisah) yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (15/10/2024).

Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Agung Samudra dan Terdakwa Guntur Dwi Samudro, melakukan tindak pidana,
dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP".

Selanjutnya agenda menghadirkan Saksi Korban Ali Darwis, namun berhalangan hadir menjadi saksi, karena berada di luar kota, memohon untuk dibacakan oleh JPU, jika para terdakwa tidak keberatan.

Saat dibacakan oleh JPU, keterangan Saksi Korban Ali Darwis yang pada intinya, saksi mengatakan, kalau dirinya dikeroyok oleh terdakwa dan teman-temannya, saat melintas di Jalan Towowo Redjo Gang Lebar. Setelah mengantar pacarnya, dihadang oleh para terdakwa dan dipukuli bersama-sama, diketahui warga, hingga dibubarkan. Korban mengalami luka memar dan lecet di bagian muka dan punggung," dalam keterangan Saksi Ali Darwis.

Saat diperiksa sebagai terdakwa,
Kedua terdakwa mengaku mengeroyok Korban Ali Darwis,
"Saya memukul arah kepala gunakan tangan kosong tiga kali yang mulia," kata Agung Samudra.

"Saya megangi korban Ali Darwis, yang lainnya mukuli korban," terang Guntur Samudro.

"Ya, kamu bagian megangi korban, biar gak bergerak, lalu semua gruduk keroyok korban, kamu gak mukul tapi juga bikin bonyok korban," tegas hakim.

Diketahui, pada Kamis, 19 Oktober 2023, jam 20.30 wib, Terdakwa Agung Samudra bersama Guntur Dwi Samudro Mujiono dan Saksi Aries Cris Hidayat, Saksi Farhan Al Kafi dan Saksi Risky Wijaya. Farhan Al Kafi bercerita kepada teman-temannya, bahwa kakak perempuannya sedang dekat pacaran dengan Saksi Ali Darwis.

Juga mengatakan bahwa leher kakak perempuannya banyak bekas cupangan, membuat Saksi Farhan Al Kafi emosi. Kemudian terdakwa mengajak para terdakwa lainnya, Saksi Aries Cris Hidayat dan Risky Wijaya untuk menghadang Saksi Ali Darwis.

Saat Jam 20.00.wib, Saksi Ali Darwis melintas di Jalan Tuwowo Redjo Gang Lebar, baru mengantarkan kakak perempuan Farhan Al Kafi. Para Terdakwa bersama dengan lainnya langsung menghadang Saksi Ali Darwis, melakukan pemukulan hingga korban Ali Darwis mengalami luka- luka. Kejadian tersebut di ketahui warga sekitar, di pisah oleh warga dan para pelaku membubarkan diri.

Hasil visum et repertum, 23 Oktober 2023, di RS. Adi Husada Kapasari, pemeriksaan terhadap korban Ali Darwis dengan kesimpulan, luka bengkak pada dahi kiri, dahi tengah, sekitar mata kanan, hidung, bibir atas, kemerahan pada bola mata kanan, luka lecet pada siku kanan dan punggung tangan kanan disebabkan persentuhan dengan benda tumpul  dan korban menjalani rawat inap. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru