Bawa Sabu 1 Poket dan Alat Hisap, Imam Safi'i Dituntut 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Moh. Imam Safi'i menjalani sidang agenda tuntutan, di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sabu berat 0,079 Gram dan alat hisap yang masih terdapat sisa sabu 0,032 Gram, dalam tas kecil merk Eiger. Selain itu, juga ditemukan senjata tajam jenis pisau lipat (tactical) panjang 20 cm, disimpan di saku celana (dalam berkas penuntutan terpisah).

Diamankan saat ada Operasi Kepolisian yang dilakukan Polsek Benowo di Jalan Raya Sememi, Jumat, 31 Mei 2024, jam 01.00 wib, dengan Terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, asal Sampang. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menyatakan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru No. Pol L-4984-EA, dirampas untuk Negara. 1 poket sabu 0,079 Gram dan alat hisap yang masih terdapat sisa sabu 0,032 Gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, Terdakwa Moh. Imam Safi'i dihubungi Atahilah (DPO), meminta untuk membelikan sabu, terdakwa menyetujui. Kemudian terdakwa menghubungi Roy (DPO) untuk memesan sabu 3 poket harga Rp500 ribu.

Terdakwa pergi ke Jalan Kunti Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Beat biru No. Pol L-4984-EA, mengambil pesanan sabu dan membayar Rp500 ribu kepada Roy (DPO). Setelah mendapatkan sabu 3 poket, terdakwa mendatangi rumah Atahilah (DPO) di Jalan Kutil Gang 2 Menganti, Gresik dan menyerahkan sabu 1 poket tersebut, dan diajak Atahilah menggunakan sabu bersama-sama.

Terdakwa biasa mendapat untung Rp100 ribu dan memakai sabu gratis. Terdakwa pulang kerumah di Jalan Pesapen Barat Gang 3/18 Tanjung Perak,  Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Pada Jumat, 31 Mei 2024, jam 01.00 wib, terdakwa melewati Jalan Raya Sememi, Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Beat biru No. Pol L-4984-EA, ada giat operasi kepolisian. Terdakwa diberhentikan anggota polisi, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu berat 0,079 Gram, 1 alat hisap sabu masih terdapat sisa sabu 0,032 Gram, di dalam tas kecil hitam merk Eiger yang digunakan terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru