SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Gram, seharga Rp1,1 juta, yang dibeli dari Ajis (DPO). Transaksi jual-beli sabu dengan cara diranjau di daerah Jalan Trosobo, Sidoarjo.
Sabu tersebut digunakan bersama membeli cara patungan, terkumpul uang Rp1,2 juta. Dengan para Terdakwa, Waras Mulyono Sari (26 th) bersama dengan Legiono (38 th). Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call. Selasa, (29/10/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Waras Mulyono Sari (26) dan Legiono (38), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika."
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Waras Mulyono Sari (26) bersama dengan Terdakwa
Legiono (38), masing-masing dengan pidana penjara selama, Terdakwa Waras Mulyono Sari 6 tahun 10 bulan, Terdakwa Legiono 7 tahun 6 bulan, dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama ditahan. Menyatakan Para Terdakwa tetap dalam tahanan."
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Waras dan Legiono yang didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, akan mengajukan pembelaan tertulis pada Selasa pekan depan.
"Kami akan mengajukan pembelaan, mohon waktu 1 minggu yang mulia," ucap PH terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua (2) orang saksi penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Arfian Pakarti dan Harlyan Bayu. Saksi mengatakan, bahwa dirinya melakukan penangkapan awalnya terhadap Terdakwa Legiono pada 24 Juni 2024, jam 10.00 Wib di Rumah Jalan Sambikerep, ditemukan BB Hp terdapat isi chatting kepada Waras Mulyono, tentang transaksi narkoba.
"Awal penangkapan terhadap Terdakwa Legiono, di Rumahnya, Jalan Sambikerep, dengan BB sebuah Hp, terdapat chatting pemesanan pembelian sabu dari Terdakwa Waras Mulyono. Pada hari itu juga, Waras ditangkap jam 13.00 wib, ditempat kerjanya sebagai tukang. Di tempat kos'an Waras di dalam lemari kita temukan pipet sabu, 1 poket sabu 0,078 Gram,"
terang saksi.
Diketahui, Sabtu, 22 Juni 2024, jam 15.00 wib, Terdakwa Waras Mulyono bersama Anto (DPO) dan Kinjun (DPO), patungan beli sabu masing-masing Rp400 ribu. Uang terkumpul Rp1,2 juta. Waras menghubungi Terdakwa Legiono untuk membelikan sabu, harga Rp1,1 juta, sisa Rp100 ribu sebagai ongkos membeli.
Terdakwa Legiono menghubungi Ajis (DPO) untuk membeli sabu, pembelian sistim ranjau ditentukan Ajis (DPO) di daerah Trosobo, Sidoarjo. Waras membawa sabu pulang untuk dikonsumsi bersama Anto dan Kinjun dan dijual sebagian.
Pada Senin, 24 Juni 2024, jam 10.00 Wib, Terdakwa Legiono sedang tidur di rumahnya di DK Bungkal, Sambikerep, Surabaya, didatangi anggota Polres Pelabuhan Tanjung perak, Saksi Arfian Pakarti dan Harlyan Bayu, melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 Hp merk Vivo warna ungu.
Dilakukan pengembangan, Terdakwa Waras sedang bekerja di Perumaha Bukit Darmo Golf, diminta menunjukan barang sabu yang dibeli tersebut. Terdakwa Waras menunjukkan di tempat kosnya Jalan Sambikerep, ditemukan BB 1 poket sabu 0,078 Gram, 1 timbangan elektronik dan 1 Hp Vivo warna biru. (sam)
Editor : suarapublik