Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Reskoba Satreskrim Polrestabes
Surabaya berhasil mengamankan jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dan pil
koplo dobel L. Ribuan barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan
kelimanya.
Berawal saat petugas mengamankan Iwan (25) dan Dedi (32) asal Jalan Joko Untung
No.29 Kedungturi,Taman Sidoarjo. Kemudian dari keduanya petugas
mengamankan sabu seberat 0,35 gram dan uang tunai senilai 50 ribu rupiah. Saat
ditanya keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Robi al. Jimbet
(24) juga warga Jalan Joko Untung.
Dari tangan Robi petugas mendapatkan 2 poket sabu seberat 0.6 gram, 1 buah
pipet, 1 korek api dan 1 bendel plastik klip. Robi mengaku mendapatkan sabu
tersebut dari Agus al. Bondet (30) asal Karang Pilang. Petugaspun bergerak dan
berhasil mengamankan Agus dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0.3 gram,1
timbangan elektrik dan 1 bendel platik klip.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton mengatakan, semua tersangka
berhasil tertangkap berdasarkan dari informasi warga dan kemudian ditindak
lajuti oleh petugas.Dari penangkapan tersangka Agus barulah polisi mendapatkan
tersangka Tikno al. Menyok (35)
asal Jalan Karang Pilang Gg .Melati Surabaya yang ditengarai sebagai pengedar
pil koplo.
"Semua tersangka ini adalah jaringan dan masih ada hubungan satu tersangka
dengan yang lainnya.Dan dari tersangka Tikno berhasil diamankan 13 ribu pil
koplo yang siap edar di wilayah Surabaya",jelas Anton,Kamis (21/07).
Kini kelima tersangka mendekam dipenjara Polrestabes Surabaya dan akan
dikenakan pasal tentang Narkoba sesuai dengan peran masing-masing
tersangka.(TOM)
Editor : Pak RW