Jaringan Pengedar Pil Koplo di Gilas Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Reskoba Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dan pil koplo dobel L. Ribuan barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan kelimanya.

Berawal saat petugas mengamankan Iwan (25) dan Dedi (32) asal Jalan Joko Untung No.29  Kedungturi,Taman Sidoarjo. Kemudian dari keduanya petugas mengamankan sabu seberat 0,35 gram dan uang tunai senilai 50 ribu rupiah. Saat ditanya keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Robi al. Jimbet (24) juga warga Jalan Joko Untung.

Dari tangan Robi petugas mendapatkan 2 poket sabu seberat 0.6 gram, 1 buah pipet, 1 korek api dan 1 bendel plastik klip. Robi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Agus al. Bondet (30) asal Karang Pilang. Petugaspun bergerak dan berhasil mengamankan Agus dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0.3 gram,1 timbangan elektrik dan 1 bendel platik klip.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton mengatakan, semua tersangka berhasil tertangkap berdasarkan dari informasi warga dan kemudian ditindak lajuti oleh petugas.Dari penangkapan tersangka Agus barulah polisi mendapatkan tersangka Tikno al. Menyok (35) 
asal Jalan Karang Pilang Gg .Melati Surabaya yang ditengarai sebagai pengedar pil koplo.

"Semua tersangka ini adalah jaringan dan masih ada hubungan satu tersangka dengan yang lainnya.Dan dari tersangka Tikno berhasil diamankan 13 ribu pil koplo yang siap edar di wilayah Surabaya",jelas Anton,Kamis (21/07).

Kini kelima tersangka mendekam dipenjara Polrestabes Surabaya dan akan dikenakan pasal tentang Narkoba sesuai dengan peran masing-masing tersangka.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru