Gadis Belia Nan Cantik Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba

suara-publik.com

SURABAYA (Suara Publik) – Gaya hidup muda-mudi jaman sekarang sungguh sangat memprihatinkan. Tinggal serumah di Apartemen tanpa pernikahan. Tragisnya pasangan itu juga suka mengkonsumsi narkotika di Apartemen. Seperti halnya gadis belia yang saat ini sedang menjalani sidang PN SurabayaGadis belia, Frinanda Kristina Dewi terdakwa berparas cantik ini terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis shabu shabu seberat 0,59 gram. Tadi siang hanya bisa menundukan kepalanya saat duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/7/2016).

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Kartika, dengan majelis hakim yang diketuai hakim Tahsin SH. Sidang tadi siang beragendakan keterangan saksi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya yakni Edi Kutono dan Hadi Rahman yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.

Dihadapan majelis hakim saksi Adi menceritakan, bahwa pada 29 Februari 2016 lalu Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Water Palace sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya petugaspun berhasil menangkap terdakwa disebuah parkiran Apartemen. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar 2216 dan dikamar itu petugas menemukan barang bukti berupa shabu shabu seberat 0,59 gram berserta pipet kaca dan korek api.

"Menurut terdakwa, barang sebandar 0,59 gram jenis shabu tersebut dia dapatkan dari seorang bandar di madura yang dia tidak kenal. Barang tersebut, dia dapatkan dengan cara patungan bersama pacarnya yang bernama Jonas Karan (DPO)." Ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan labotaris kriminalistik barang bukti dari tangan terdakwa mengandung Metamfetamina terdaftar golongan satu bukan tanaman. Atas perbuatannya kini terdakwa diancam pasal 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara...(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru