Budak Narkoba Helmy, Pegawai Damkar Surabaya Ditangkap BNNK

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Badan Narkotika Nasional Kota  (BNNK) Surabaya, kembali berhasil menangkap lima tersangka budak narkoba jenis tanaman (ganja). Dari kelima Tersangka budak narkoba tersebut. Diantaranya ada pegawai Damkar Pemadam Kebakaran (PMK) yang berdinas di UPTD Jambangan Surabaya. Tersangka yang berinisial Helmy (27) warga Trosobo Sidodadi Indah Surabaya ini, sudah mengabdi selama tiga tahun.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota, AKBP. Suparti menjelaskan, awal mula penangkapan kelima orang tersangka budak narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah jalan karah Surabaya.

Berbekal informasi yang masuk, akhirnya anggota saya perintahkan untuk menyelidikan dan pengintaian. Ternyata setelah hampir selama dua hari pengintaian akhirnya kami berhasil menangkap tersangka Ribut (25) asal jalan karah."Terangnya.

Setelah tersangka kita kembangkan akhirnya anggota kami berhasil menangkap dua teman tersangka yakni Helmy (27) warga Trosobo Si dodadi Indah yang diketahui  pegawai Damkar (PMK) yang berdinas di UPTD Jambangan. Dan temanya bernama Adam (24) seorang Mahasiswa Stesia Fakultas Management Semester 8.  

Anggota kami tidak berhenti disitu saja, dari tiga tersangka pemakai narkoba jenis ganja ini, kita kembangkan lagi. Berkat kekompakan anggota,akhirnya berhasil menangkap pengedar dan sekaligus bandar narkoba jenis ganja

Pengedar ganja tersebut yakni Joe (35) warga bungurasih Surabaya, tersangka ini tidak berkutik pada saat ditangkap. Sebab pada saat digrebek tersangka sedang menghisab ganja yang sudah digelinting menyerupai rokok. Dari tangan tersangka ini Anggota BNNK berhasil mengamankan narkoba jenis tanaman (ganja) seberat 13 gram.

Setelah pengguna dan pengedar berhasil diamankan akhirnya,anggota kami juga berhasil menangkap Rizky (25) warga Medokan Ayu Semampir Surabaya. Tersangka ini merupakan Bandar narkoba jenis ganja dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2 ons ganja kering yang sudah dikemas dan siap edar."Pungkas Suparti kepala BNNK saat press relaes siang tadi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kini ke lima tersangka bernama Helmy, Ribut, Adam, Joe dan Ribut. Kini mendekam di sel tahanan BNNK Surabaya guna mempertanggug jawabkan perbuatannya. Mereka  akan dijerat dengan pasal 111, 132, 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(TOM)  

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru