Surabaya - SUARA PUBLIK. Badan Narkotika Nasional Kota
(BNNK) Surabaya, kembali berhasil menangkap lima tersangka budak narkoba
jenis tanaman (ganja). Dari kelima Tersangka budak narkoba tersebut. Diantaranya
ada pegawai Damkar Pemadam Kebakaran (PMK) yang berdinas di UPTD Jambangan
Surabaya. Tersangka yang berinisial Helmy (27) warga Trosobo Sidodadi Indah
Surabaya ini, sudah mengabdi selama tiga tahun.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota, AKBP. Suparti menjelaskan, awal mula
penangkapan kelima orang tersangka budak narkoba ini berawal dari informasi
masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah jalan
karah Surabaya.
Berbekal informasi yang masuk, akhirnya anggota saya perintahkan untuk
menyelidikan dan pengintaian. Ternyata setelah hampir selama dua hari
pengintaian akhirnya kami berhasil menangkap tersangka Ribut (25) asal jalan
karah."Terangnya.
Setelah tersangka kita kembangkan akhirnya anggota kami berhasil menangkap dua
teman tersangka yakni Helmy (27) warga Trosobo Si dodadi Indah yang diketahui
pegawai Damkar (PMK) yang berdinas di UPTD Jambangan. Dan temanya bernama
Adam (24) seorang Mahasiswa Stesia Fakultas Management Semester 8.
Anggota kami tidak berhenti disitu saja, dari tiga tersangka pemakai narkoba
jenis ganja ini, kita kembangkan lagi. Berkat kekompakan anggota,akhirnya
berhasil menangkap pengedar dan sekaligus bandar narkoba jenis ganja
Pengedar ganja tersebut yakni Joe (35) warga bungurasih Surabaya, tersangka ini
tidak berkutik pada saat ditangkap. Sebab pada saat digrebek tersangka sedang
menghisab ganja yang sudah digelinting menyerupai rokok. Dari tangan tersangka
ini Anggota BNNK berhasil mengamankan narkoba jenis tanaman (ganja) seberat 13
gram.
Setelah pengguna dan pengedar berhasil diamankan akhirnya,anggota kami juga
berhasil menangkap Rizky (25) warga Medokan Ayu Semampir Surabaya. Tersangka ini merupakan
Bandar narkoba jenis ganja dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2
ons ganja kering yang sudah dikemas dan siap edar."Pungkas Suparti kepala
BNNK saat press relaes siang tadi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kini ke lima tersangka bernama Helmy, Ribut, Adam,
Joe dan Ribut. Kini mendekam di sel tahanan BNNK Surabaya guna mempertanggug
jawabkan perbuatannya. Mereka akan
dijerat dengan pasal 111, 132, 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW