Surabaya -
SUARA PUBLIK. Razia tempat hiburan malam (cafe) yang digelar oleh Anggota Unit
Tipiring Sabhara Polrestabes berhasil mengamankan minuman beralkohol (Mihol)
berbagai jenis yang di jual belikan di duga belum mengantongi izin. Rabu
(03/08/2016) malam hari.
Dalam razia mihol kali ini yang dibantu dengan Satpol PP Surabaya dan sejumlah
Anggota TNI (Gsrtap III / Surabaya) berhasil mengamankan sebanyak 714 mihol
berbagai jenis merk berupa botol dan kaleng yang di jual belikan di Cafe
Santoso di jalan Kenjeran yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Selain itu, Cafe Santoso milik seorang bernama Woeng Cie Shu ini diduga juga
belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pariwisata Surabaya melanggar
Perda No 32 Tahun 2012 tentang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
dan langsung disegel oleh Satpol PP Surabaya.
Dari pantuan, Razia Mihol yang dijual belikan di sejumlah tempat hiburan malam
diantaranya, Cafe Lanting Jaya di jalan Tambak Rejo, Cafe Fun 25 jalan Ploso
dan Cafe Santoso di jalan Kenjeran surabaya dipimpin oleh Kanit Unit Tipiring
Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Namun sayangnya tidak bersedia di wawancarai
oleh awak media yang sedang tugas peliputan.
“Maaf mas saya belum bersedia di wawancarai langsung saja ke Kasat Reskrim ya,”
Ucap Ipda I Gusti Kanit Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Saat
ditemui dilokasi.
Sementara itu, Petugas gabungan juga menjaring dan mengamankan sedikitnya 3
wanita karyawati sebagai pemandu minuman beralkohol yang tidak memiliki KTP. Satu
pria pengunjung juga tidak memiliki identitas diri (KTP) dari tiga cafe yang
menjadi sasaran petugas gabungan.(TOM)
Editor : Pak RW